Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
(1) B aseline Penggunaan Kawasan Hutan dapat dilakukan
perubahan apabila terdapat perubahan luas Penggunaan
Kawasan Hutan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada
Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Permohonan perubahan Baseline Penggunaan Kawasan
Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai
dengan:
a. usulan matriks perubahan Baseline Penggunaan
Kawasan Hutan, sesuai format yang tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahan dari Peraturan Menteri ini;
b. peta usulan perubahan Baseline Penggunaan
Kawasan Hutan skala paling kecil 1:50.000 (satu
berbanding lima puluh ribu) atau lebih besar dalam
bentuk cetakan dan digital format shapefile (shp)
dengan sistem koordinat Universal Transverse
Mercator Datum World Geodetic System 1984 , sesuai
format yang tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini;
c. berita acara hasil Verifikasi paling lama 2 (dua)
tahun sebelum permohonan perubahan Baseline
Penggunaan Kawasan Hutan ;
d. surat persetujuan keberhasilan Reklamasi Hutan
yang disahkan oleh direktur jenderal yang
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan
daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi
hutan, dalam hal terdapat keberhasilan Reklamasi
Hutan;
e. rencana kerja sesuai bidangnya yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
f. citra resolusi sangat tinggi liputan terbaru dan
resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama dengan satu
meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang
tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan
- 12 -
dalam bentuk digital dengan sistem koordinat
Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic
System 1984 ; dan
g. dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 13Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 13Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
BandingDisebut dalam Pasal 13upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
DirekturDisebut dalam Pasal 13Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
PejabatDisebut dalam Pasal 13Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PeraturanDisebut dalam Pasal 13Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PermohonanDisebut dalam Pasal 13pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045