Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) P engguna S istem I nformasi Penggunaan Kawasan Hutan
meliputi:
a. unit pengelola S istem I nformasi Penggunaan
Kawasan Hutan;
b. walidata S istem I nformasi Penggunaan Kawasan
Hutan; dan
c. pihak terkait lainnya.
(2) Pihak terkait lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang keuangan negara ;
- 27 -
b. unit kerja terkait pada kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
k ehutanan;
c. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
dan/atau
d. masyarakat.
(3) Pengguna Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melihat dan
mengunduh data serta informasi dan dokumentasi
sesuai tingkatan akses pengguna yang diberikan oleh
unit pengelola Sistem Informasi Penggunaan Kawasan
Hutan.
Bagian Keempat
Jenis D ata serta I nformasi dan D okumentasi
Sistem Informasi
P asal 47
J enis data serta informasi dan dokumentasi Sistem Informasi
Penggunaan Kawasan Hutan meliputi data serta informasi
dan dokumentasi :
a. Wajib Bayar;
b. kelengkapan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan;
c. rencana dan hasil Verifikasi PNBP - PKH;
d. penatausahaan PNBP PKH dan PNBP Kompensasi;
e. target PNBP PKH dan PNBP Kompensasi;
f. piutang PNBP PKH dan PNBP Kompensasi;
g. realisasi pembayaran PNBP PKH dan PNBP Kompensasi;
h. layanan konsultasi; dan
i. data serta informasi dan dokumentasi lain yang
mendukung.
Bagian Kelima
Pengelolaan Data serta Informasi dan Dokumentasi
Pa sal 48
(1) P engelolaan data serta informasi dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan
huruf b dilakukan oleh Pemegang PPKH sebagai Wajib
Bayar.
(2) Data serta informasi dan dokumentasi kelengkapan
Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf b merupakan
kelengkapan data pendukung kegiatan Verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1).
(3) Pengelolaan data serta informasi dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf c
dilakukan oleh Balai.
(4) Data serta informasi dan dokumentasi hasil Verifikasi
PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan kelengkapan hasil Verifikasi sebagaimana
dalam Pasal 35 ayat (1).
- 28 -
(5) Pengelolaan data serta informasi dan dokumentasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d, huruf e,
huruf f, dan huruf g dilakukan oleh direktorat yang
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang Penggunaan Kawasan
Hutan.
(6) Data serta informasi dan dokumentasi penatausahaan
PNBP PKH dan PNBP Kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf d terdiri atas:
a. surat pemberitahuan jatuh tempo PNBP PKH;
b. surat penagihan PNBP terutang;
c. surat penetapan PNBP;
d. surat penyerahan piutang PNBP; dan
e. surat penerimaan pengurusan piutang negara.
(7) Data serta informasi dan dokumentasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf e, huruf f, dan huruf g
terdiri atas:
a. target PNBP setiap tahun;
b. piutang PNBP setiap semester; dan
c. realisasi PNBP setiap bulan.
B AB X
K ETENTUAN LAIN - LAIN
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 46Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 46Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
AnakDisebut dalam Pasal 46Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
GuruDisebut dalam Pasal 46Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
Hak TerkaitDisebut dalam Pasal 46Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran. Uraian…
IkanDisebut dalam Pasal 46Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 46Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045