Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
T im V erifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
mempunyai tugas :
a. tim Verifikasi yang berasal dari unsur Balai mempunyai
tugas:
1. merencanakan lokasi PPKH yang akan diverifikasi
paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan
V erifikasi;
2. melakukan tumpang susun peta PPKH, peta
penetapan areal kerja PPKH, peta rencana
Penggunaan Kawasan Hutan, peta realisasi
Penggunaan Kawasan Hutan, dan data citra resolusi
sangat tinggi atau citra resolusi tertinggi yang
tersedia pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
3. menafsir data citra pada areal PPKH dan tahun
kewajiban yang akan diverifikasi;
4. melakukan delineasi batas dan menghitung luas
pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan;
5. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH
yang diverifikasi; dan
6. menyusun dan melaporkan hasil V erifikasi kepada
Direktur Jenderal.
b. tim Verifikasi yang berasal dari unsur dinas provinsi
yang membidangi urusan kehutanan dan kesatuan
pengelolaan hutan mempunyai tugas:
1. melakukan monitoring dan identifikasi adanya
pelanggaran berdasarkan pengamatan dan
pemeriksaan batas PPKH serta melaporkan kepada
instansi yang berwenang; dan
2. melakukan Pengecekan Lapangan pada area PPKH
yang diverifikasi.
c. tim Verifikasi yang berasal dari unsur balai yang
membidangi pengelolaan daerah aliran sungai
mempunyai tugas:
1. menyediakan dan menganalisis dokumen penilaian
keberhasilan Reklamasi yang sudah dilaksanakan di
area PPKH yang akan diverifikasi;
2. memberikan hasil analisis terkait luasan areal PPKH
yang dapat atau tidak dapat dilakukan Reklamasi
Hutan;
3. menguji kesesuaian dokumen Reklamasi Hutan
terhadap realisasi di lapangan; dan
4. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH
yang diverifikasi.
- 18 -
d. tim Verifikasi yang berasal dari unsur balai yang
membidangi pengelolaan hutan lestari mempunyai tugas:
1. menyediakan data, dokumen dan bukti dokumen
dan bukti setor pembayaran provisi sumber daya
hutan dan dana reboisasi terhadap areal PPKH yang
akan diverifikasi; dan
2. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH
yang diverifikasi.
e. tim Verifikasi yang berasal dari unsur dinas provinsi
atau kementerian yang membidangi pertambangan
mempunyai tugas:
1. melakukan analisis terhadap data rencana dan
realisasi kegiatan pertambangan mineral dan
batubara pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
2. melakukan analisis terhadap data dan peta potensi
tambang pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
3. melakukan analisis terhadap data dan peta void
pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
4. melakukan analisis terhadap data rencana kerja
anggaran belanja kegiatan pertambangan terkait
kesesuaian antara produksi tambang dengan luas
bukaan pada areal PPKH yang akan diverifikasi;
5. memberikan hasil analisis terkait penentuan area
L1, area L2, dan area L3; dan
6. melakukan Pengecekan Lapangan pada areal PPKH
yang diverifikasi.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HutanDisebut dalam Pasal 28Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 28Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 28Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
BatubaraDisebut dalam Pasal 28Batubara adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Dana ReboisasiDisebut dalam Pasal 28Dana Reboisasi adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
DirekturDisebut dalam Pasal 28Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045