Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas
sebagian kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa
mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang
selanjutnya disingkat PPKH adalah persetujuan
penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan
tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan
tersebut.
3. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh
orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat
langsung maupun tidak langsung atas layanan atau
pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh
negara, berdasarkan peraturan perundang - undangan,
yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar
penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam
mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan
Hutan yang selanjutnya disebut PNBP PKH adalah
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang berlaku
pada Kementerian Kehutanan.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak Kompensasi yang
selanjutnya disebut PNBP Kompensasi adalah
penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari
penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan
pembangunan di luar kegiatan kehutanan pada provinsi
yang sama dengan atau kurang kecukupan luas
kawasan hutannya yang berlaku pada Kementerian
Kehutanan.
- 4 -
6. Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali kawasan hutan yang rusak
sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan
peruntukannya.
7. T0 adalah pembagian luas kondisi awal penutupan lahan
pada setiap objek Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar pada area PPKH yang direncanakan
selama masa berlaku PPKH.
8. Baseline Penggunaan Kawasan Hutan adalah deskripsi
secara kuantitatif dan kualitatif area penggunaan
kawasan hutan pada masing - masing kategori area L1,
area L2, dan area L3 dengan mengklasifikasikan kondisi
lahan yang dapat direvegetasi atau tidak dapat
direvegetasi sebagai dasar penilaian keberhasilan
reklamasi yang sesuai dengan T0.
9. Area Pengembangan Penggunaan Kawasan Hutan adalah
bagian dari area persetujuan Penggunaan Kawasan
Hutan yang dapat direncanakan untuk kegiatan
penggunaan kawasan hutan.
10. Area Penyangga Penggunaan Kawasan Hutan adalah
bagian dari area persetujuan penggunaan kawasan
hutan yang tidak direncanakan untuk digunakan dan
hanya berfungsi sebagai area pengamanan kegiatan.
11. Wajib Bayar adalah pemegang PPKH yang memiliki
kewajiban pembayaran PNBP bidang Penggunaan
Kawasan Hutan.
12. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan
oleh sistem billing atas suatu jenis bayaran atau setoran
yang akan dilakukan Wajib Bayar.
13. Bukti Penerimaan Negara adalah dokumen yang
diterbitkan oleh bank atau pos persepsi atas transaksi
penerimaan negara dengan teraan NTPN sebagai sarana
administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan
surat setoran.
14. Verifikasi adalah penilaian terhadap kepatuhan atas
kewajiban pembayaran PNBP bidang Penggunaan
Kawasan Hutan.
15. Desk Analysis adalah metode verifikasi melalui kegiatan
penilaian yang dilakukan terhadap objek PNBP dengan
memeriksa, menganalisis atau menelaah data yang
tersedia tanpa melakukan pengecekan dan/atau
pengukuran di lapangan.
16. Pengecekan Lapangan adalah kegiatan pengecekan dan
pengukuran di lapangan dalam rangka proses untuk
memperoleh kepastian luas area terganggu area L1, area
L2, dan area L3.
17. Sistem Informasi Penggunaan Kawasan Hutan adalah
sistem informasi bidang penggunaan kawasan hutan
18. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
19. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantapan
kawasan hutan.
- 5 -
20. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penggunaan kawasan
hutan.
21. Balai adalah Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
BAB II
SUBYEK DAN PENENTUAN OBYEK PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENGGUNAAN
KAWASAN HUTAN
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanTerkait Pasal 1Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanTerkait Pasal 1Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
BankTerkait Pasal 1Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045