Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 40
(1) T erhadap area PPKH yang telah dilakukan Reklamasi
Hutan dan dinyatakan berhasil maka:
a. areal PPKH tersebut tidak dikenakan kewajiban
membayar PNBP PKH dan dituangkan dalam
perubahan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan,
dan pemegang PPKH selaku Wajib Bayar tetap
berkewajiban melakukan pemeliharaan dan
pengamanan terhadap area tersebut sampai masa
berlaku PPKH berakhir; atau
b. areal PPKH tersebut dapat diusulkan untuk
digunakan kembali melalui perubahan Baseline
Penggunaan Kawasan Hutan dan area PPKH
tersebut dikenakan PNBP PKH.
(2) Dalam hal areal PPKH yang telah dilakukan Reklamasi
Hutan dan dinyatakan berhasil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) akan digunakan kembali maka diperlukan
pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang
sesuai dengan bidang usaha kegiatan.
BAB VIII
PELAPORAN
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 40Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 40Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
KewajibanDisebut dalam Pasal 40sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 40orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Reklamasi HutanDisebut dalam Pasal 40Reklamasi Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045