Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 8
(1) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disusun oleh pemegang
PPKH sebagai Wajib Bayar.
(2) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. matriks Baseline Penggunaan Kawasan Hutan
( formulir PNBP 1 ) ;
b. matriks pemutakhiran Baseline Penggunaan
Kawasan Hutan ( formulir PNBP 2 ) ; dan
c. peta Baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Matriks Baseline Penggunaan Kawasan Hutan (formulir
PNBP 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(4) Matriks pemutakhiran Baseline Penggunaan Kawasan
Hutan (formulir PNBP 2) sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b disusun sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Peta Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c disusun dengan skala
paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu)
atau lebih besar dalam bentuk cetakan dan digital format
shapefile (shp) dengan sistem koordinat Universal
Transverse Mercator Datum World Geodetic System 1984
dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 8Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 8Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
BandingDisebut dalam Pasal 8upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
PeraturanDisebut dalam Pasal 8Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045