Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
(1) Penyusunan Baseline Penggunaan Kawasan Hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9
mengacu pada:
a. keputusan PPKH beserta peta lampiran;
b. laporan hasil penataan batas calon area PPKH
beserta peta lampirannya yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang;
c. rencana kerja Penggunaan Kawasan Hutan yang
disusun oleh Wajib Bayar;
d. rencana kerja anggaran biaya yang telah disahkan
oleh pejabat yang berwenang;
e. dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh
pejabat yang berwenang beserta peta lampiran; dan
f. citra penginderaan jauh dan/atau foto udara
dengan resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama
dengan satu meter) atau citra dengan resolusi
tertinggi yang tersedia beserta hasil penafsiran
penutupan lahan dalam bentuk digital dengan
sistem koordinat Universal Transverse Mercator
Datum World Geodetic System 1984 .
(2) Baseline Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan masa
berlaku PPKH.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 10Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 10Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
KeputusanDisebut dalam Pasal 10Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PejabatDisebut dalam Pasal 10Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PutusanDisebut dalam Pasal 10keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045