Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 32
(1) D okumen pendukung PNBP PKH yang digunakan dalam
kegiatan Verifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi :
a. formulir PNBP 1;
b. formulir PNBP 2;
c. formulir PNBP 3;
d. B ukti Penerimaan Negara PNBP PKH;
e. keputusan PPKH beserta peta lampiran atau
penetapan areal kerja beserta peta lampiran ;
f. peta rencana Penggunaan Kawasan Hutan;
g. peta realisasi Penggunaan Kawasan Hutan;
h. dokumen studi kelayakan kegiatan pertambangan
beserta peta lampiran;
i. dokumen rencana kerja anggaran dan biaya
kegiatan pertambangan beserta peta lampiran;
j. dokumen rencana penutupan tambang beserta peta
lampiran;
k. berita acara Verifikasi pembayaran PNBP PKH yang
telah dilakukan sebelumnya beserta peta lampiran;
l. berita acara dan surat persetujuan penilaian
keberhasilan Reklamasi Hutan beserta peta
lampiran;
m. citra penginderaan jauh atau foto udara dengan
resolusi ≤ 1 m (kurang dari atau sama dengan satu
meter) atau citra dengan resolusi tertinggi yang
tersedia beserta hasil penafsiran penutupan lahan
dalam bentuk digital dengan sistem koordinat
Universal Transverse Mercator Datum World Geodetic
System 1984 ; dan
n. dokumen pendukung lainnya.
(2) Dokumen peta pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e sampai dengan huruf l menggunakan
skala paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh
ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dalam
bentuk cetakan dan digital format shapefile dengan
sistem koordinat Universal Transverse Mercator Datum
World Geodetic System 1984 .
(3) Dokumen pendukung PNBP Kompensasi sebagaimana
dimaksud pada Pasal 31 ayat (4) , meliputi:
a. bukti setor pembayaran PNBP Kompensasi;
b. keputusan PPKH beserta lampiran peta PPKH;
- 20 -
c. laporan hasil penataan batas area PPKH beserta
peta lampirannya yang sudah disahkan oleh pejabat
yang berwenang;
d. dokumen peta pendukung menggunakan skala
paling kecil 1:50.000 (satu berbanding lima puluh
ribu) atau skala terbesar pada lokasi tersebut dalam
bentuk cetakan dan digital format shapefile (shp)
dengan sistem koordinat Universal Transverse
Mercator Datum World Geodetic System 1984 ; dan
e. dokumen pendukung lainnya
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) harus disediakan oleh pemegang
PPKH selaku Wajib Bayar.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 32Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 32Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
BandingDisebut dalam Pasal 32upaya hukum untuk meminta pengadilan tingkat yang lebih tinggi memeriksa kembali putusan sesuai jenis perkara dan ketentuan hukum…
KeputusanDisebut dalam Pasal 32Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
KompensasiDisebut dalam Pasal 32ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
PejabatDisebut dalam Pasal 32Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PenetapanDisebut dalam Pasal 32Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045