Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) V erifikasi pembayaran dilakukan kepada pemegang
PPKH selaku Wajib Bayar.
(2) Verifikasi pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap
kepatuhan kewajiban:
a. pembayaran PNBP PKH; dan
b. pembayaran PNBP Kompensasi.
Pasa l 25
(1) V erifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan
terhadap:
a. ketepatan dan kebenaran perhitungan luas area L1,
area L2, dan area L3;
- 16 -
b. kebenaran atas jumlah pembayaran PNBP PKH
terhadap perhitungan luas sebagaimana dimaksud
pada huruf a; dan
c. ketepatan waktu pembayaran PNBP PKH.
(2) Verifikasi ketepatan dan kebenaran perhitungan luas
area L1, area L2, dan area L3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap seluruh area
PPKH melalui:
a. Desk Analysis ; dan/atau
b. Pengecekan Lapangan .
(3) Pelaksanaan Verifikasi pembayaran PNBP PKH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
dan
b. paling cepat 1 (satu) bulan sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran PNBP PKH periode berikutnya.
Istilah Terkait
Jatuh Tempo adalah waktu ketika suatu kewajiban harus dipenuhi sesuai perjanjian atau ketentuan hukum. Uraian ini merupakan penjelasan…
KewajibanDisebut dalam Pasal 24sesuatu yang menurut hukum, perjanjian, atau hubungan hukum harus dilakukan, diberikan, tidak dilakukan, atau dipenuhi oleh pihak yang…
KompensasiDisebut dalam Pasal 24ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
PanganDisebut dalam Pasal 24Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Tanggal Jatuh TempoDisebut dalam Pasal 24Tanggal Jatuh Tempo adalah istilah dalam hubungan utang-piutang yang digunakan untuk menjelaskan kewajiban pembayaran, penagihan, jaminan, atau penyelesaian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045