Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 27
(1) V erifikasi pembayaran PNBP PKH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan oleh tim
Verifikasi yang dibentuk oleh kepala Balai.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. ketua; dan
b. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
berasal dari unsur Balai.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
a. untuk PPKH kegiatan pertambangan mineral dan
batu bara, dengan ketentuan anggota paling banyak
6 (enam) orang yang meliputi unsur:
1. Balai;
2. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
3. dinas provinsi atau kementerian yang
membidangi pertambangan ;
4. balai yang membidangi pengelolaan daerah
aliran sungai;
5. balai yang membidangi pengelolaan hutan
lestari ; dan
6. kesatuan pengelolaan hutan .
- 17 -
b. untuk PPKH kegiatan selain pertambangan mineral
dan batu bara, dengan ketentuan anggota paling
banyak 4 (empat) orang yang meliputi unsur:
1. Balai;
2. balai yang membidangi pengelolaan hutan
lestari;
3. dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
dan
4. kesatuan pengelolaan hutan.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
AnakDisebut dalam Pasal 27Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KehutananDisebut dalam Pasal 27Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kesatuan Pengelolaan HutanDisebut dalam Pasal 27Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
MineralDisebut dalam Pasal 27Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PertambanganDisebut dalam Pasal 27Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Pertambangan MineralDisebut dalam Pasal 27Pertambangan Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045