Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 4
(1) Penentuan obyek PNBP PKH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dikenakan atas seluruh area kawasan
hutan pada area yang diberikan PPKH sesuai dengan
kriteria penggunaannya.
(2) Kriteria penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. area L1;
b. area L2; dan
c. area L3.
(3) Area L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar untuk sarana prasarana penunjang yang
bersifat permanen.
(4) Area L2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar yang bersifat temporer dan/atau memiliki
dampak penting terhadap lingkungan hidup, dan area L1
selain area pengembangan dan area penyangga yang
tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, yang
secara teknis dapat dilakukan reklamasi yang
merupakan bagian rancangan yang disusun dalam
Baseline Penggunaan Kawasan Hutan.
(5) Area L3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c
merupakan area Penggunaan Kawasan Hutan dalam
satuan hektar yang mengalami kerusakan permanen
yang wajib dilakukan reklamasi semaksimal mungkin,
namun pada bagian tertentu tidak dapat
direklamasi/direvegetasi atau tidak dapat
- 6 -
ditimbun/ditutup kembali secara optimal, maka bagian
tersebut harus tetap diupayakan ditinggalkan dalam
keadaan aman secara ekologis/lingkungan, aman secara
ekonomi dan aman secara sosial, yang merupakan
bagian rancangan yang disusun dalam Baseline
Penggunaan Kawasan Hutan.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 4Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 4Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
IkanDisebut dalam Pasal 4Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 4Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PengembangDisebut dalam Pasal 4Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045