Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 54
P ada saat peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan
Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT - II/2008 tentang
Tata Cara Penentuan Luas Area Terganggu dan Area
Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan
Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 49)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.56/MENHUT - II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas
Area Terganggu dan Area Reklamasi dan Revegetasi untuk
Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan
Kawasan Hutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1138) , dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Menteri ini.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 54Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
Penggunaan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 54Penggunaan Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi,…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 54Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara. Uraian…
KehutananDisebut dalam Pasal 54Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Lingkungan HidupDisebut dalam Pasal 54Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia serta perilakunya yang…
PeraturanDisebut dalam Pasal 54Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045