Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 15
(1) B esaran PNBP PKH dan PNBP Kompensasi dihitung oleh
pemegang PPKH sebagai Wajib Bayar.
(2) Besaran PNBP PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dengan menggunakan formula:
(L1 x 1 x tarif) + (L2 x 4 x tarif) + (L3 x 7 x tarif)
(3) Besaran PNBP Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihitung dengan menggunakan formula :
luas areal PPKH x tarif
(4) Luas areal PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan luas areal hasil penataan batas yang telah
disahkan oleh direktur yang mempunyai tugas
melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengukuhan kawasan hutan.
- 13 -
(5) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan mengenai PNBP yang berlaku pada
Kementerian Kehutanan.
BAB V
T ATA CARA PENGENAAN DAN PEMBAYARAN
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 15Kawasan Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan,…
AnakDisebut dalam Pasal 15Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
DirekturDisebut dalam Pasal 15Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
KehutananDisebut dalam Pasal 15Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
KompensasiDisebut dalam Pasal 15ganti kerugian atau pembayaran kepada korban melalui mekanisme negara dalam keadaan yang ditentukan undang-undang, berbeda dari restitusi yang…
Pengukuhan Kawasan HutanDisebut dalam Pasal 15Pengukuhan Kawasan Hutan adalah istilah yang digunakan dalam hukum kehutanan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan pengukuhan kawasan,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 15Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045