Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Persekutuan Perdata adalah persekutuan yang
menjalankan profesi secara terus menerus dan setiap
sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung
jawab sendiri terhadap pihak ketiga.
2. Persekutuan Firma yang selanjutnya disebut Firma adalah
persekutuan yang menjalankan usaha secara terus
menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas
nama persekutuan.
3. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennotschaap )
yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang
didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan
satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan
usaha secara terus menerus.
4. Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak
bertindak untuk dan atas nama CV, serta bertanggung
jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng
sampai harta kekayaan pribadi.
5. Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem
pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara
elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum.
6. Formulir Isian Pendaftaran yang selanjutnya disebut
Formulir Pendaftaran adalah formulir isian untuk
permohonan pendaftaran pendirian, perubahan atau
pembubaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
7. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disingkat
SKT adalah tanda bukti yang diterbitkan oleh Menteri atas
pendaftaran Persekutuan Perdata, Firma, dan CV.
8. Pemblokiran Akses adalah tindakan menutup akses
Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam Sistem
Administrasi Badan Usaha.
9. Pembukaan Pemblokiran Akses adalah tindakan membuka
kembali akses Persekutuan Perdata, Firma, dan CV dalam
Sistem Administrasi Badan Usaha yang sebelumnya
dilakukan pemblokiran.
10. Data adalah data Persekutuan Perdata, Firma, dan CV
yang terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
11. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk
membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang - undang di bidang
kenotariatan atau berdasarkan undang - undang lainnya.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Akta AutentikTerkait Pasal 1Akta Autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
JalanTerkait Pasal 1Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu…
NotarisTerkait Pasal 1Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
PejabatTerkait Pasal 1Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
Teknologi InformasiTerkait Pasal 1Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045