Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Permohonan Pemblokiran Akses Firma diajukan oleh:
a. sekutu Firma yang terdaftar dalam Sistem
Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
b. kementerian, lembaga terkait, dan/atau aparat
penegak hukum yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; atau
c. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan
niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan
melampirkan dokumen:
1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau
penetapan pengadilan niaga jika terjadi
penggantian kurator.
(2) Dalam mengajukan permohonan Pemblokiran Akses
Firma, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, harus melampirkan:
a. surat permohonan Pemblokiran Akses yang ditujukan
kepada Direktur Jenderal ;
b. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta
Notaris yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
c. putusan atau penetapan pengadilan yang
mengabulkan untuk dilakukan Pemblokiran Akses;
d. surat kuasa dari pemohon jika permohonan
dilakukan oleh kuasa; dan
e. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Keempat
Pemblokiran Akses Persekutuan Komanditer
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AktaDisebut dalam Pasal 19dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 19Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 19Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 19Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 19Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HakimDisebut dalam Pasal 19Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
KuasaDisebut dalam Pasal 19Kuasa adalah kewenangan yang diberikan seseorang kepada pihak lain untuk melakukan tindakan tertentu atas namanya. Uraian ini merupakan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045