Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 12
(1) Selain mengisi Formulir Pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Notaris juga harus
mengunggah dokumen pendukung.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. akta perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata,
Firma, atau CV; dan
b. surat pernyataan yang bermeterai cukup.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dibuat oleh Notaris paling sedikit memuat:
a. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa
dokumen pendukung perubahan anggaran dasar
Persekutuan Perdata, Firma, atau CV telah lengkap;
dan
b. pernyataan dari Notaris yang menyatakan bahwa
Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung telah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -
undangan, serta bertanggung jawab penuh terhadap
Formulir Pendaftaran dan dokumen pendukung.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persekutuan PerdataDisebut dalam Pasal 12Persekutuan Perdata adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AktaDisebut dalam Pasal 12dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 12Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 12Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
MeteraiDisebut dalam Pasal 12label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
NotarisDisebut dalam Pasal 12Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
PeraturanDisebut dalam Pasal 12Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045