Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 13
Dokumen perubahan anggaran dasar Persekutuan Perdata,
Firma, dan CV yang harus disimpan oleh Notaris, meliputi:
a. minuta akta tentang perubahan anggaran dasar
Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang dibuat Notaris;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. data pemilik manfaat Persekutuan Perdata, Firma, atau
CV; dan
d. bukti pendukung lainnya.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persekutuan PerdataDisebut dalam Pasal 13Persekutuan Perdata adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AktaDisebut dalam Pasal 13dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 13Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Minuta AktaDisebut dalam Pasal 13Minuta Akta adalah asli Akta Notaris yang mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi, dan Notaris serta disimpan sebagai…
Nomor Pokok Wajib PajakDisebut dalam Pasal 13Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas perpajakan yang digunakan dalam administrasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Wajib…
NotarisDisebut dalam Pasal 13Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan…
PemilikDisebut dalam Pasal 13Pemilik adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045