Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) meliputi:
a. perbaikan Data pendaftaran pendirian;
b. perbaikan Data pendaftaran perubahan anggaran
dasar;
c. perbaikan Data pendaftaran pembubaran; dan
d. perbaikan Data pencatatan.
(2) Perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap Data:
a. nama Persekutuan Perdata, Firma, atau CV;
b. nomor pokok wajib pajak;
c. tempat kedudukan dan/atau alamat;
d. jangka waktu;
e. kegiatan usaha;
f. sekutu;
g. pengurus;
h. nomor akta;
i. tanggal akta; dan/atau
j. nama pembuat akta Notaris yang dicatatkan terhadap
perbaikan Data pencatatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.
(3) Permohonan perbaikan Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a. surat permohonan perbaikan Data;
b. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang
menyatakan bahwa bertanggung jawab sepenuhnya
atas pengajuan permohonan perbaikan Data;
c. salinan akta pendirian, akta perubahan anggaran
dasar, akta pembubaran, atau akta pencatatan
Persekutuan Perdata, Firma, atau CV yang telah
dilegalisasi oleh Notaris;
d. salinan SKT yang akan diperbaiki; dan
e. bukti pendukung terkait lainnya.
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Persekutuan PerdataDisebut dalam Pasal 28Persekutuan Perdata adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
AktaDisebut dalam Pasal 28dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 28Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
Akta Perubahan Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 28Akta Perubahan Anggaran Dasar adalah istilah dalam praktik kenotariatan yang berkaitan dengan pembuatan, pembacaan, penandatanganan, penyimpanan, salinan, penghadap,…
Anggaran DasarDisebut dalam Pasal 28Anggaran Dasar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
GuruDisebut dalam Pasal 28Guru adalah istilah dalam hukum profesi guru dan dosen yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan profesi,…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045