Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 24
(1) Permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses Firma
diajukan oleh:
a. Sekutu firma yang terdaftar dalam Sistem
Administrasi Badan Usaha atau kuasa sekutu;
b. kementerian atau lembaga terkait dan/atau aparat
penegak hukum yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang - undangan; atau
c. kurator yang telah ditunjuk oleh hakim pengadilan
niaga, dalam hal Firma dinyatakan pailit, dengan
melampirkan:
1. putusan pailit oleh pengadilan niaga; dan
2. penunjukan kurator oleh majelis hakim atau
penetapan pengadilan niaga jika terjadi
penggantian kurator.
(2) Dalam mengajukan permohonan Pembukaan
Pemblokiran Akses Firma, pemohon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus melampirkan:
a. surat permohonan Pembukaan Pemblokiran Akses
yang ditujukan kepada Direktur Jenderal ;
b. salinan akta Notaris atau fotokopi salinan akta Notaris
yang telah dilegalisasi oleh Notaris;
c. bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;
d. surat kuasa da ri pemohon jika permohonan dilakukan
oleh kuasa; dan
e. dokumen:
1. surat pernyataan/kesepakatan perdamaian yang
ditandatangani oleh seluruh sekutu atau akta
perdamaian;
2. penetapan pencabutan perkara; atau
3. putusan atau penetapan pengadilan atau
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang
mengabulkan permohonan Pembukaan
Pemblokiran Akses.
Bagian Keempat
Pembukaan Pemblokiran Akses Persekutuan Komanditer
Istilah Terkait
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
AktaDisebut dalam Pasal 24dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Akta NotarisDisebut dalam Pasal 24Akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang…
Akta PerdamaianDisebut dalam Pasal 24Akta Perdamaian adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 24Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 24Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
DirekturDisebut dalam Pasal 24Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
HakimDisebut dalam Pasal 24Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta hakim pada pengadilan tertentu sesuai pengertian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045