Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 10
Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai
dengan lingkup KBLI 22111 ;
b. memiliki merek sendiri untuk produk B an kelas 12
(dua belas) ;
- 10 -
c. memiliki peralatan produksi dengan ketentuan :
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil
penumpang paling sedikit berupa :
a) peralatan produksi pada proses material
preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building / assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan
paling sedikit berupa :
a) peralatan produksi pada proses material
preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus
paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building / assembly ; dan
c) pe ralatan produksi pada proses curing ;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor
paling sediki t berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building / assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
5. untuk Perusahaan Industri b an dalam kendaraan
bermotor paling sedikit berupa :
a) peralatan produksi pada proses extruding ,
cutting , and splicing ( p em otong an dan
penyambungan tube ) ;
b) peralatan produksi pada proses assembly
(p em asang an valve pada tube ) ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
d. memiliki peralatan uji dengan ketentuan :
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil
penumpang paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
b) bead unseating ; dan
c) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance dan high speed ;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan
paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance dan high speed ;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus
paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance ;
- 11 -
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor
paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance dan high speed ;
5. untuk Perusahaan Industri ban dalam kendaraan
bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan uji kuat tarik badan dan
sambungan ; dan
b) oven untuk pengujian aging terhadap ban
dalam kendaraan bermotor yang berbahan
baku karet alam ( natural rubber ) ;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dan/ atau International Automotive Task
Force (IATF) 16949:2016; dan
f. memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KBLIDisebut dalam Pasal 10KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 10Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
MerekDisebut dalam Pasal 10Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
PerizinanDisebut dalam Pasal 10Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 10Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PersDisebut dalam Pasal 10Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik melalui berbagai media. Ketentuan definisi utama…
Perusahaan IndustriDisebut dalam Pasal 10Perusahaan Industri adalah istilah dalam hukum perindustrian yang menjelaskan pembangunan industri, perusahaan industri, kawasan industri, perwilayahan, sumber daya,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara