Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri dalam rangka
Kerja Sama Merek, selain mengunggah dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Produsen di
Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui
Perwakilan Resmi juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahaannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan
usaha industri B an dengan nomor KBLI
22111 milik pemberi Kerja Sama Merek ;
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek produk Ban kelas 12
(dua belas) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima
Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku ; atau
b. apabila pemberi Kerja Sama Merek merupakan
Produsen di Luar Negeri lainnya berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Kerja Sama
Merek;
2. perizinan berusaha milik pemberi Kerja
Sama Merek dengan lingkup kegiatan usaha
industri Ban atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara setempat;
- 22 -
3. Sertifikat SNI milik pemberi Kerja Sama
Merek yang masih berlaku dengan merek
yang akan dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI;
4. perjanjian lisensi merek produk Ban kelas 12
(dua belas) dari pemberi Kerja Sama Merek
kepada penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada penerima
Kerja Sama Merek yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Resmi dari pemberi
Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri
penerima Kerja Sama Merek yang masih
berlaku; dan
8. dokumen legalitas Perwakilan Resmi pemberi
Kerja Sama Merek yang berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha ;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dari Produsen di Luar Negeri
dalam bentuk akta otentik yang dibuat
dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek produk Ban
kelas 12 (dua belas) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik Merek
kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua belas)
dari Produsen di Luar Negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan Resmi
yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; dan
f) bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi.
- 23 -
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
Istilah Terkait
Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
LegalisasiTerkait Pasal 17Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
AktaDisebut dalam Pasal 17dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 17Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
KBLIDisebut dalam Pasal 17KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
LisensiDisebut dalam Pasal 17Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 17Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 17Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara