Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 11
(1) Produsen di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. melakukan kegiatan usaha industri Ban ;
b. memiliki merek sendiri untuk produk Ban kelas
12 (dua belas) ;
c. memiliki peralatan produksi dengan ketentuan :
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil
penumpang paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan
paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus
paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building / assembly ; dan
c) pe ralatan produksi pada proses curing ;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda
motor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material
preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses
building / assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
- 12 -
5. untuk Perusahaan Industri b an dalam
kendaraan bermotor paling sedikit berupa :
a) peralatan produksi pada proses
extruding, cutting , and splicing
(p emotongan dan penyambungan tube ) ;
b) peralatan produksi pada proses
assembly (pemasangan valve pada tube ) ;
dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
d. memiliki peralatan uji dengan ketentuan :
1. untuk produsen ban mobil penumpang di
luar negeri paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking
energy ;
b) bead unseating ; dan
c) peralatan drum tester untuk endurance
dan high speed ;
2. untuk produsen ban truk ringan di luar
negeri paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking
energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance dan high speed ;
3. untuk produsen ban truk dan bus di luar
negeri paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking
energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance ;
4. untuk produsen ban sepeda motor di luar
negeri paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking
energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian
endurance da n high speed ;
5. untuk produsen ban dalam kendaraan
bermotor di luar negeri paling sedikit berupa:
a) peralatan uji kuat tarik badan dan
sambungan ; dan
b) oven untuk pengujian aging terhadap
ban dalam kendaraan bermotor yang
berbahan baku karet alam ( natural
rubber ) ;
e. telah menerapkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dan/ atau International Automotive
Task Force (IATF) 16949:2016; dan
f. memiliki Perwakilan Resmi.
(2) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f harus memenuhi ketentuan :
a. ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri sebagai
perwakilannya di wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan
bertanggung jawab atas merek produk Ban k elas
12 ( dua belas ) dari Produsen di Luar Negeri;
- 13 -
c. menguasai gudang di kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat dengan tempat
kedudukan Perwakilan Resmi;
d. memiliki akun SIINas.
(3) Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 2 ) :
a. hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri;
atau
b. dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di
Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri
yang diwakili merupakan:
1. induk perusahaan dari Perwakilan Resmi
dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili;
2. anak perusahaan dari induk perusahaan
yang sama dengan Perwakilan Resmi dan
Produsen di Luar Negeri lainnya yang
diwakili; atau
3. anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
c. berfungsi sebagai importir dan/atau dapat
menunjuk importir .
(4) Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan impor Ban
sebagai komponen industri perakitan kendaraan
bermotor , Perwakilan Resmi dapat menunjuk importir.
(5) Importir yang ditunjuk untuk melakukan impor Ban
sebagai komponen industri perakitan kendaraan
bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , harus
memenuhi ketentuan :
a. memiliki bukti penunjukan sebagai importir dari
Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
b. memiliki perizinan berusaha di bidang industri
perakitan kendaraan bermotor roda empat atau
lebih sesuai dengan KBLI 29101 atau di bidang
industri perakitan kendaraan bermotor roda dua
dan tiga sesuai dengan KBLI 30911 ;
c. membuat surat pernyataan ber meterai yang
menyatakan bahwa tidak akan mengedarkan ,
memindahtangankan , dan/atau
memperjualbelikan Ban yang diimpor sebagai
bahan baku dan/atau bahan penolong kepada
pihak lain ; dan
d. memiliki bukti perjanjian penguasaan gudang
bersama dengan Perwakilan Resmi.
e. memiliki akun SIINas .
(6) Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b angka 1 dan angka 2 harus:
a. melakukan kegiatan usaha industri B an ; dan
b. memiliki saham di anak perusahaan .
(7) Produsen di L uar N egeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan
Resmi.
- 14 -
(8) Dalam hal Produsen di Luar Negeri mengganti
Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI
berakhir , Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa
berlakunya.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
AnakDisebut dalam Pasal 11Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 11Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 11Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
IzinDisebut dalam Pasal 11Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
KBLIDisebut dalam Pasal 11KBLI adalah istilah dalam pendirian, pengelolaan, perizinan, kepemilikan, perubahan, atau pembubaran badan usaha dan perseroan, termasuk perseroan perorangan…
Kendaraan BermotorDisebut dalam Pasal 11Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
LisensiDisebut dalam Pasal 11Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara