Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dilakukan oleh Perusahaan Industri dalam rangka
Maklun, selain mengunggah dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14, Perusahaan Industri
penerima Maklun juga harus mengunggah dokumen
lain yang diperlukan:
a. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku
Usaha selain Perusahaan Industri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun;
3. sertifikat merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek produk Ban kelas 12
(dua belas) dari pemberi Maklun kepada
penerima Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Maklun kepada penerima Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
Pelaku Usaha dari pemberi Maklun yang
menyatakan tidak akan mengedarkan,
memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
dan
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Maklun yang masih berlaku; atau
b. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku
usaha di luar negeri selain Produsen di Luar
Negeri berupa:
1. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya milik pemberi Maklun;
2. perizinan berusaha milik pemberi Maklun
atau surat keterangan dari otoritas yang
berwenang di negara setempat;
- 24 -
3. sertifikat merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) milik pemberi Maklun yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum;
4. perjanjian lisensi merek produk Ban kelas 12
(dua belas) dari pemberi Maklun kepada
penerima Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum;
5. bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Maklun kepada penerima Maklun
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6. surat pernyataan bermeterai yang dicetak
melalui SIINas dan ditandatangani oleh
pimpinan Perwakilan Perusahaan dari
pemberi Maklun yang menyatakan tidak
akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban sebelum
memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
7. Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri
penerima Maklun yang masih berlaku; dan
8. dokumen Perwakilan Perusahaan dari pelaku
usaha di luar negeri pemberi Maklun yang
berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
b) perizinan berusaha;
c) bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Perusahaan dalam bentuk akta otentik
yang dibuat di hadapan notaris di
wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
d) perjanjian lisensi merek produk Ban
kelas 12 (dua belas) dari pelaku usaha
di luar negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Perusahaan yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; dan
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua belas)
dari pelaku usaha di luar negeri sebagai
pemilik merek kepada Perwakilan
Perusahaan yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b angka 1 dan angka 2 harus diunggah sebanyak 2
(dua) salinan dengan ketentuan:
a. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat
diplomatik di bidang perindustrian, bidang
ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di
negara setempat; dan
- 25 -
b. 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa
Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
(3) Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memiliki akun SIINas.
(4) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar
negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b angka 8 harus memiliki akun SIINas.
Istilah Terkait
dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
BahasaDisebut dalam Pasal 18Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IzinDisebut dalam Pasal 18Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan…
LegalisasiDisebut dalam Pasal 18Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan…
LisensiDisebut dalam Pasal 18Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Lisensi MerekDisebut dalam Pasal 18Lisensi Merek adalah izin yang diberikan pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain melalui perjanjian untuk menggunakan Merek sesuai…
MerekDisebut dalam Pasal 18Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
MeteraiDisebut dalam Pasal 18label atau tanda pembayaran Bea Meterai atas dokumen tertentu; keberadaan meterai berkaitan dengan kewajiban pajak dokumen dan bukan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara