Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 2
(1) Memberlakukan SNI untuk Ban secara Wajib.
(2) SNI untuk Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas :
a. SNI 98:2019 ban mobil penumpang;
b. SNI 100 : 2019 ban truk ringan;
c. SNI 99 : 2019 ban truk dan bus;
d. SNI 101 : 2019 ban sepeda motor; dan
e. SNI 6700 : 2012 ban dalam kendaraan bermotor .
(3) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. ban mobil penumpang, merupakan Ban yang
digunakan untuk mobil penumpang;
b. ban truk ringan , merupakan Ban yang digunakan
untuk kendaraan truk ringan dengan
mencantumkan tanda LT ( Light Truck ), ULT ( Ultra
Light Truck ), dan/atau huruf C di belakang kode
diameter pelek;
c. ban truk dan bus , merupakan Ban yang
digunakan untuk kendaraan truk dan bus,
mempunyai ply rating 12 sampai dengan 24 atau
indeks beban tunggal lebih dari atau sama
dengan 122 ( ≥122) , dan kombinasi indeks beban
kurang dari atau sama dengan 121 ( ≤122) , serta
simbol kecepatan ≤M;
d. ban sepeda motor , merupakan Ban yang
digunakan untuk sepeda motor, skuter dengan
diameter pelek nominal kurang dari atau sama
dengan 12 inci ( ≤12 inci) , d an sepeda motor
khusus ; dan
e. ban dalam kendaraan bermotor , merupakan
pelengkap Ban luar kendaraan bermotor yang
terbuat dari komponen karet dan pentil yang
berfungsi untuk menjaga tekanan angin.
(4) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) memiliki
nomor pos tarif/ harmonized system dengan ketentuan :
a. untuk ban mobil penumpang sebagaimana
dimaksud ayat (2) huruf a dengan nomor pos
tarif/ harmonized system :
1. ex . 4011.10.00 ; dan
- 6 -
2. ex. 8708.70.22;
b. untuk ban truk ringan sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf b dengan nomor pos
tarif/ harmonized system :
1. ex . 4011.20.11;
2. ex . 4011.20.12;
3. ex. 4011.20.13;
4. ex. 4011.20.19 ; dan
5. ex . 8708.70.23;
c. untuk ban truk dan bus sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf c dengan nomor pos
tarif/ harmonized system :
1. ex. 4011.20.12;
2. ex. 4011.20.13;
3. ex. 4011.20.1 9;
3. ex . 4011.20.90 ; dan
4. ex. 8708.70.23;
d. untuk ban sepeda motor sebagaimana dimaksud
ayat (2) huruf d dengan nomor pos
tarif/ harmonized system :
1. e x. 4011.40.00 ; dan
2. ex. 8714.10.90;
e. untuk ban dalam kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf e dengan
nomor pos tarif/ harmonized system :
1. ex . 4013.10.11;
2. ex . 4013.10.21; dan
3. ex. 4013.90.20 .
(5) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) termasuk
Ban yang telah terpasang pada pelek.
(6) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) merupakan
hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang
dipasarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia .
Istilah Terkait
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara