Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 58
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 ( enam ) bulan
terhitung sejak tanggal diundangkan.
- 40 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
- 41 -
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA UNTUK BAN SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK BAN
A. Ruang Lingkup .
Skema ini berlaku untuk sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi
ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakuan SNI untuk B an secara
wajib.
B. Acuan Normatif
Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022, tentang
Standardisasi Industri ;
2. SNI 98:20 19 ban mobil penumpang;
3. SNI 100:2019 ban truk ringan;
4. SNI 99:2019 ban truk dan bus;
5. SNI 101:2019 ban sepeda motor; dan
6. SNI 6700:2012 ban dalam kendaraan bermotor .
C. Prosedur Sertifikas i
Prosedur Sertifikasi menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) .
- 42 -
D. Tahapan Sertifikasi
Pelaksanaan sertifikasi dilakukan dengan tahapan:
No Ketentuan Uraian
Tahap I: Seleksi
1. Permohonan a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas
P erusahaan I ndustri Perwakilan Resmi
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek produk Ban kelas 12 (dua belas) yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
a) surat permohonan yang dicetak a) surat permohonan yang dicetak melalui
melalui SIINas dan ditandatangani SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan
oleh pimpinan Perusahaan Industri; Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan b) salinan akta pendirian Produsen di Luar
dan perubahannya; Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup
kegiatan usaha Industri Ban kegiatan usaha industri Ban atau surat
dengan nomor KBLI 22111; keterangan dari otoritas yang berwenang di
negara setempat;
d) sertifikat sistem manajemen mutu d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO
ISO 9001:2015 atau International 9001:2015 atau International Automotive
Automotive Task Force Task Force (IATF) 16949:2016;
(IATF) 16949:2016;
e) surat pernyataan bermeterai yang e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak
dicetak melalui SIINas dan melalui SIINas dan ditandatangani oleh
ditandatangani oleh pimpinan pimpinan Perwakilan Resmi yang
Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan,
menyatakan tidak akan memasarkan, dan/atau
- 43 -
mengedarkan, memasarkan, memindahtangankan produk Ban sebelum
dan/atau memindahtangankan Ban memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI ;
sebelum memperoleh Sertifikat SNI
dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi; f) diagram alir proses produksi;
g) informasi informasi produk Ban g) informasi informasi produk Ban yang
yang mencakup merek, Ukuran mencakup merek, Ukuran ( Size ), dan
( Size ), dan nomor dan judul SNI; nomor dan judul SNI;
h) daftar peralatan produksi; h) daftar peralatan produksi;
i) daftar peralatan uji; i) daftar peralatan uji;
j) daftar pengendalian mutu produk j) daftar pengendalian mutu produk dari
dari mulai bahan baku sampai mulai bahan baku sampai produk akhir;
produk akhir;
k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; k) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
l) daftar informasi terdokumentasi l) daftar informasi terdokumentasi sesuai
sesuai ISO 9001:2015 atau ISO 9001:2015 atau International
International Automotive Task Force Automotive Task Force (IATF) 16949:2016;
(IATF) 16949:2016;
m) struktur organisasi; dan m) struktur organisasi; dan
n) proses bisnis. n) proses bisnis.
o) dokumen legalitas persyaratan Perwakilan
Resmi yang berupa:
i. salinan akta pendirian perusahaan dan
perubahannya;
ii. perizinan berusaha ;
iii. bukti penunjukan sebagai Perwakilan
Resmi dalam bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
iv. perjanjian lisensi merek untuk produk
- 44 -
Ban kelas 12 (dua belas) dari Produsen
di Luar Negeri sebagai pemilik merek
kepada Perwakilan Resmi yang
dicacatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ;
v. bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek untuk produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari Produsen di Luar Negeri
sebagai pemilik merek kepada
Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; dan
vi. bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama atau
kabupaten/kota terdekat dengan
tempat kedudukan Perwakilan Resmi
b. Dalam hal informasi produk berupa Ukuran ( Size ) sebagaimana dimaksud pada angka 5.
huruf g) tidak tercakup dalam lampiran dokumen SNI untuk Ban, untuk ban mobil
penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban sepeda motor harus mencantumkan
informasi standar acuan Ukuran ( Size ) yang digunakan berupa JATMA, TRA, ETRTO, STRO,
atau TRAA.
c. Dalam hal permohonan penerbitan c. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri
Industri dalam rangka Kerja Sama Merek, dalam rangka Kerja Sama Merek, Produsen
Perusahaan Industri penerima Kerja Sama di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek
Merek juga harus mengunggah dokumen melalui Perwakilan Resmi juga harus
lain yang diperlukan : mengunggah dokumen lain yang diperlukan:
- 45 -
1. apabila pemberi Kerja Sama Merek 1. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Perusahaan Industri merupakan Perusahaan Industri
lain nya berupa : berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahaannya milik pemberi dan perubahaannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha dengan b) perizinan berusaha dengan
lingkup kegiatan usaha industri lingkup kegiatan usaha industri
Ban dengan nomor KBLI 22111 Ban dengan nomor KBLI 22111
milik pemberi Kerja Sama Merek ; milik pemberi Kerja Sama Merek ;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI ; Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek produk d) perjanjian lisensi merek produk
Ban kelas 12 (dua belas) dari Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum ; Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari pemberi Kerja Sama belas) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang diterbitkan oleh Sama Merek yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum ; Intelektual Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
- 46 -
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perusahaan Industri pemberi Kerja Perusahaan Industri pemberi Kerja
Sama Merek yang menyatakan Sama Merek yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, tidak akan mengedarkan,
memasarkan, dan/atau memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban memindahtangankan produk Ban
sebelum memperoleh Sertifikat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI; dan SNI dan SPPT SNI; dan
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) salinan Sertifikat SNI milik
Industri penerima Kerja Sama Produsen di Luar Negeri penerima
Merek yang masih berlaku; atau Kerja Sama Merek .
2. apabila pemberi Kerja Sama Merek 2. apabila pemberi Kerja Sama Merek
merupakan Produsen di Luar Negeri merupakan Produsen di Luar Negeri
berupa: lainnya berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Kerja Sama Merek; Kerja Sama Merek;
b) perizinan berusaha milik pemberi b) perizinan berusaha milik pemberi
Kerja Sama Merek dengan lingkup Kerja Sama Merek dengan lingkup
kegiatan usaha industri Ban atau kegiatan usaha industri Ban atau
surat keterangan dari otoritas surat keterangan dari otoritas
yang berwenang di negara yang berwenang di negara
setempat ; setempat;
c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja c) Sertifikat SNI milik pemberi Kerja
Sama Merek yang masih berlaku Sama Merek yang masih berlaku
dengan merek yang akan dengan merek yang akan
dikerjasamakan tercantum dalam dikerjasamakan tercantum dalam
Sertifikat SNI; Sertifikat SNI;
d) perjanjian lisensi merek produk d) perjanjian lisensi merek produk
Ban kelas 12 (dua belas) dari Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Kerja Sama Merek kepada pemberi Kerja Sama Merek kepada
- 47 -
penerima Kerja Sama Merek yang penerima Kerja Sama Merek yang
dicatatkan di Direktorat Jenderal dicatatkan di Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum; Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari pemberi Kerja Sama belas) dari pemberi Kerja Sama
Merek kepada penerima Kerja Merek kepada penerima Kerja
Sama Merek yang diterbitkan oleh Sama Merek yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Resmi dari pemberi Perwakilan Resmi dari pemberi
Kerja Sama Merek yang Kerja Sama Merek yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
produk Ban sebelum memperoleh produk Ban sebelum memperoleh
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Kerja Sama Luar Negeri penerima Kerja Sama
Merek yang masih berlaku; dan Merek yang masih berlaku; dan
h) dokumen legalitas Perwakilan h) dokumen legalitas Perwakilan
Resmi yang berupa: Resmi pemberi Kerja Sama Merek
yang berupa:
1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian
perusahaan dan perusahaan dan
perubahannya; perubahannya;
2) perizinan berusaha ; 2) perizinan berusaha ;
- 48 -
3) bukti penunjukan sebagai 3) bukti penunjukan sebagai
Perwakilan Resmi dari Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri dalam Produsen di Luar Negeri dalam
bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang
dibuat dihadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia;
4) perjanjian lisensi merek 4) perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari Produsen di Luar belas) dari Produsen di Luar
Negeri sebagai pemilik Merek Negeri sebagai pemilik Merek
kepada Perwakilan Resmi yang kepada Perwakilan Resmi yang
dicatatkan di Direktorat dicatatkan di Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian 5) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek produk Ban kelas lisensi merek produk Ban kelas
12 (dua belas) dari Produsen di 12 (dua belas) dari Produsen di
Luar Negeri sebagai pemilik Luar Negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan merek kepada Perwakilan
Resmi yang diterbitkan oleh Resmi yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Intelektual Kementerian
Hukum; dan Hukum; dan
6) bukti menguasai gudang di 6) bukti menguasai gudang di
kabupaten/kota yang sama kabupaten/kota yang sama
atau kabupaten/kota terdekat atau kabupaten/kota terdekat
dengan tempat kedudukan dengan tempat kedudukan
Perwakilan Resmi. Perwakilan Resmi .
- 49 -
d. Dalam hal permohonan penerbitan d. Dalam hal permohonan penerbitan Sertifikat
Sertifikat SNI dilakukan oleh Perusahaan SNI dilakukan oleh Produsen di Luar Negeri
Industri dalam rangka Maklun, Perusahaan dalam rangka Maklun, Produsen di Luar
Industri penerima Maklun juga harus Negeri melalui Perwakilan Resmi sebagai
mengunggah dokumen lain yang penerima Maklun juga harus mengunggah
diperlukan: dokumen lain yang diperlukan:
1. apabila pemberi Maklun merupakan 1. apabila pemberi Maklun merupakan
Pelaku Usaha selain Perusahaan Pelaku Usaha selain Perusahaan
Industri berupa: Industri berupa :
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahaannya milik pemberi
Maklun; Maklun ;
b) perizinan berusaha milik pemberi b) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun ; Maklun ;
c) sertifikat merek produk Ban kelas c) sertifikat merek produk Ban kelas
12 (dua belas) milik pemberi 12 (dua belas) milik pemberi
Maklun yang diterbitkan oleh Maklun yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek produk d) perjanjian lisensi merek produk
Ban kelas 12 (dua belas) dari Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Maklun kepada penerima pemberi Maklun kepada penerima
Maklun yang dicatatkan di Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari pemberi Maklun belas) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
- 50 -
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh Pelaku Usaha ditandatangani oleh Pelaku Usaha
dari pemberi Maklun yang dari pemberi Maklun yang
menyatakan tidak akan menyatakan tidak akan
mengedarkan, memasarkan, mengedarkan, memasarkan,
dan/atau memindahtangankan dan/atau memindahtangankan
produk Ban sebelum memperoleh produk Ban sebelum memperoleh
Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun yang
masih berlaku; atau masih berlaku; atau
2. apabila pemberi Maklun merupakan 2. apabila pemberi Maklun merupakan
pelaku usaha di luar negeri selain pelaku usaha di luar negeri selain
Produsen di Luar Negeri berupa: Produsen di Luar Negeri berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan a) salinan akta pendirian perusahaan
dan perubahannya milik pemberi dan perubahannya milik pemberi
Maklun; Maklun;
b) perizinan berusaha milik pemberi b) perizinan berusaha milik pemberi
Maklun atau surat keterangan dari Maklun atau surat keterangan dari
otoritas yang berwenang di negara otoritas yang berwenang di negara
setempat; setempat;
c) sertifikat merek produk Ban kelas c) sertifikat merek produk Ban kelas
12 (dua belas) milik pemberi 12 (dua belas) milik pemberi
Maklun yang diterbitkan oleh Maklun yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi merek produk d) perjanjian lisensi merek produk
Ban kelas 12 (dua belas) dari Ban kelas 12 (dua belas) dari
pemberi Maklun kepada penerima pemberi Maklun kepada penerima
- 51 -
Maklun yang dicatatkan di Maklun yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum; Intelektual Kementerian Hukum;
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi e) bukti pencatatan perjanjian lisensi
merek produk Ban kelas 12 (dua merek produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari pemberi Maklun belas) dari pemberi Maklun
kepada penerima Maklun yang kepada penerima Maklun yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum; Kementerian Hukum;
f) surat pernyataan bermeterai yang f) surat pernyataan bermeterai yang
dicetak melalui SIINas dan dicetak melalui SIINas dan
ditandatangani oleh pimpinan ditandatangani oleh pimpinan
Perwakilan Perusahaan dari Perwakilan Perusahaan dari
pemberi Maklun yang menyatakan pemberi Maklun yang menyatakan
tidak akan mengedarkan, tidak akan mengedarkan,
memasarkan, dan/atau memasarkan, dan/atau
memindahtangankan produk Ban memindahtangankan produk Ban
sebelum memperoleh Sertifikat sebelum memperoleh Sertifikat
SNI dan SPPT SNI; SNI dan SPPT SNI;
g) Sertifikat SNI milik Perusahaan g) Sertifikat SNI milik Produsen di
Industri penerima Maklun yang Luar Negeri penerima Maklun yang
masih berlaku; dan masih berlaku; dan
h) dokumen Perwakilan Perusahaan h) dokumen Perwakilan Perusahaan
dari pelaku usaha di luar negeri dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun yang berupa: pemberi Maklun yang berupa :
1) salinan akta pendirian 1) salinan akta pendirian
perusahaan dan perusahaan dan
perubahannya; perubahannya;
2) perizinan berusaha; 2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan sebagai 3) bukti penunjukan sebagai
- 52 -
Perwakilan Perusahaan dalam Perwakilan Perusahaan dalam
bentuk akta otentik yang bentuk akta otentik yang
dibuat di hadapan notaris di dibuat dihadapan notaris di
wilayah hukum Negara wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia ;
4) perjanjian lisensi merek 4) perjanjian lisensi merek
produk Ban kelas 12 (dua produk Ban kelas 12 (dua
belas) dari pelaku usaha di belas) dari pelaku usaha di
luar negeri sebagai pemilik luar negeri sebagai pemilik
merek kepada Perwakilan merek kepada Perwakilan
Perusahaan yang dicatatkan di Perusahaan yang dicatatkan di
Direktorat Jenderal Kekayaan Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual Kementerian Intelektual Kementerian
Hukum; dan Hukum; dan
5) bukti pencatatan perjanjian 5) bukti pencatatan perjanjian
lisensi merek produk Ban kelas lisensi merek produk Ban kelas
12 (dua belas) dari pelaku 12 (dua belas) dari pelaku
usaha di luar negeri sebagai usaha di luar negeri sebagai
pemilik merek kepada pemilik merek kepada
Perwakilan Perusahaan yang Perwakilan Perusahaan yang
diterbitkan oleh Direktorat diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum. Kementerian Hukum.
e. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen
yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi, paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima.
f. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui
SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi
dan/atau melengkapi dokumen.
- 53 -
g. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau
melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari
Kepala Badan.
h. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi
dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan batal.
i. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI
dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
j. LSPro melakukan tinjauan permohonan atas kebenaran dokumen yang diberikan, dalam hal
LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian atau terdapat
dokumen yang tidak lengkap, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi
dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan:
a. Merek milik sendiri dibuktikan dengan:
1. pemilik sertifikat merek sama dengan nama pemohon Sertifikat SNI (Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri);
2. pemilik sertifikat merek tercantum dalam akta pendirian perusahaan (Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri);
3. pemilik sertifikat merek dan perusahaan pemohon penerbitan Sertifikat SNI merupakan
bagian dari perusahaan multinasional; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru
(Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Dalam hal Perwakilan Resmi merupakan pemilik merek dan induk dari Produsen di Luar
Negeri, maka Perwakilan Resmi dapat mengunggah bukti pencatatan perjanjian lisensi merek
dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI:
1. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek
belum diterbitkan, m e ngunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat
merek ; dan/atau
- 54 -
2. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan
berusaha di bidang industri Ban , mengunggah surat pernyataan penerapan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF)
16949:2016 sebagai pengganti sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau
International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 ,
Perusahaan Industri yang bersangkutan harus telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat
sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau International Automotive Task Force (IATF)
16949:2016 pada saat pelaksanaan Surveilen kedua .
d. untuk Perwakilan Resmi , dokumen berupa salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri
dan perubahannya dan perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha Industri
Ban atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah
sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
1. 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian,
bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat ; dan
2. 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah.
e. untuk Perwakilan Resmi, d okumen berupa diagram alir proses produksi , informasi
informasi produk Ban yang mencakup merek, Ukuran ( Size ), dan nomor dan judul SNI, daftar
peralatan produksi , daftar peralatan uji , daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan
baku sampai produk akhir, daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau
International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 , struktur organisasi, dan proses bisnis
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia .
f. sertifikat sistem manajemen mutu harus diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu International Automotive Task Force (IATF)
16949:2016 yang memiliki kontrak dengan International Automotive Task Force (IATF);
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diakreditasi oleh
KAN; atau
3. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 yang telah diakreditasi oleh
badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama
akreditasi internasional.
- 55 -
g. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja S ama
Merek.
h. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun.
i. Dalam melakukan tinjauan permohonan, LSPro harus memastikan Ukuran ( Size ) yang
diajukan sesuai lingkup SNI untuk Ban atau apabila tidak tersedia dalam lingkup SNI untuk
Ban maka harus ada dalam lingkup JATMA, TRA, ETRTO, STRO atau TRAA.
j. Dalam hal pelaksanaan produksi Ban terdapat proses yang terpisah dari lokasi utama secara
fisik dan proses tersebut terkait dengan persyaratan mutu produk serta menjadi bagian dari
lingkup sistem manajemen mutu, terhadap proses tersebut tetap menjadi bagian dari lokasi
utama yang harus dilakukan audit.
2. Sistem a. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau revisinya; dan/ atau
Manajemen Mutu b. Sistem manajemen mutu International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 atau
y ang D iterapkan revisinya.
3. Durasi Audit Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
Jumlah minimal durasi audit: Jumlah minimal durasi audit:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari). a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari).
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal
(baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang (baru) atau resertifikasi 6 mandays (orang
hari), tidak termasuk waktu pengambilan hari), tidak termasuk waktu pengambilan
contoh. contoh.
Catatan:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut -
- 56 -
turut, dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau Petugas
Pengambil Contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan
sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, a. Memiliki kompetensi yang sesuai/sejenis;
Petugas b. Merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
Pengambil Contoh c. Lancar berbahasa Indonesia;
d. Memahami ketentuan peraturan perundang - undangan;
e. Telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. Terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
5. Laboratorium U ji Laboratorium Uji yang digunakan:
yang Digunakan . a. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
b. L aboratorium Uji di luar negeri .
Laboratorium uji yang telah ditunjuk oleh Menteri
Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Ban ; dan
b. Ditunjuk oleh Menteri.
Laboratorium Uji di luar negeri harus memenuhi persyaratan:
a. Telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penanda tangan
perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
b. Negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di
bidang regulasi teknis dengan pemerintah Republik Indonesia; dan
ditunjuk oleh Menteri.
Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
a. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
b. merupakan Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
c. lancar berbahasa Indonesia;
d. memahami peraturan perundang - undangan;
e. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
- 57 -
Tahap I I : Determinasi
1. Audit Tahap 1 a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap, benar dan sesuai persyaratan;
(Audit Kecukupan) b. Dilakukan oleh personil yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian) atau yang
memiliki kompetensi produk Ban;
c. Melakukan tinjauan dokumen terkait sistem manajemen mutu serta tambahan yang
diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yaitu:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu atau control plan ;
3. pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir ( control plan );
4. diagram alir proses produksi;
5. laporan audit internal yang terakhir;
6. laporan tinjauan manajemen yang terakhir;
7. struktur organisasi;
8. layout pabrik atau peta lokasi produksi;
9. daftar peralatan produksi;
10. daftar peralatan uji;
11. daftar informasi terdokumentasi sesuai ISO 9001:2015 atau International Automotive
Task Force (IATF) 16949:2016; dan
12. peta proses bisnis (interaksi antar proses);
d. Memastikan pemenuhan persyaratan dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang
disampaikan oleh pemohon .
e. Memastikan pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan pengendalian mutu
meliputi peralatan produksi minimal dan peralatan uji minimal yang dimiliki.
f. Memastikan jumlah Ban yang diproduksi masing - masing (ban mobil penumpang, ban truk
ringan, ban truk dan bus, atau ban sepeda motor) yang akan menjadi Ukuran ( Size )
terbanyak dan Ukuran ( Size ) kritis untuk dipasarkan di Indonesia.
g. Memberikan rekomendasi untuk kelanjutan permohonan ke proses audit tahap 2
2. Audit Tahap II a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1 ;
(Audit Kesesuaian) b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan
SNI untuk Ban yang diajukan;
- 58 -
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk B an;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus
dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Ban.
3. Lingkup Yang d i a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang ( resertifikasi ), audit dilakukan pada seluruh
Audit elemen atau fungsi dalam sistem manajemen mutu organisasi.
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu
Ukuran ( Size ) sesuai produk yang diajukan sertifikasi SNI.
c. Proses produksi
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi .
Asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas , peralatan, personil dan dokumen yang digunakan untuk proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur , dan menguji produk sebelum
dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara
konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu produk sesuai dengan rencana
mutu atau control plan; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai .
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi , termasuk kapasitas produksi
per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar
Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang a. Pemeriksaan material atau bahan baku produksi yang masuk ke pabrik ( incoming material
Perlu inspection ) .
Diperhatikan pada b. Pengendalian proses produksi dan peralatannya pada lini produksi sesuai dengan dokumen
saat Audit acuan perusahaan atau control plan .
c. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri harus memiliki dan menggunakan
peralatan produksi dengan ketentuan:
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
- 59 -
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building / assembly ; dan
c) pe ralatan produksi pada proses curing ;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building / assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
5. untuk Perusahaan Industri b an dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses extruding, cutting , and splicing ( pemotongan dan
penyambungan tube );
b) peralatan produksi pada proses assembly (pemasangan valve pada tube ); dan
c) peralatan produksi pada proses curing .
d. Pengujian secara berkala dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri dan
Produsen di Luar Negeri, dengan ketentuan:
1. untuk ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
b) bead unseating ; dan
c) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
2. untuk ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
3. untuk ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance ;
4. untuk ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
- 60 -
5. untuk ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan ; dan
b) oven untuk pengujian aging terhadap ban dalam kendaraan bermotor yang berbahan
baku karet alam ( natural rubber ) .
e. Pemeriksaan produk akhir oleh Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri paling
sedikit, yaitu :
1. untuk ban mobil penumpang , ban truk ringan, ban truk dan bus, dan/atau ban sepeda
motor masing - masing dilakukan pemeriksaan secara visual terhadap setiap produk
( 100% check )
2. untuk ban dalam kendaraan bermotor ( inner tube ) dilakukan pemeriksaan secara visual
dan uji kebocoran terhadap setiap produk (100 % check ) .
f. Pelaksanaan kalibrasi alat uji .
g. Inspeksi produk dalam proses produksi ( in process QC ) sesuai daftar pengendalian mutu
produk ( control plan ) .
h. Inspeksi barang keluar/ release product dari gudang untuk pengiriman .
i. Identifikasi dan penandaan .
j. Pengendalian produk tidak sesuai pada setiap proses .
5. K ategori a. Mayor apabila:
K etidaksesuaian 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Ban yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan
sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu,
maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan
dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh
Contoh ketua tim auditor .
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) yang diketahui ketua
tim auditor dan label contoh .
- 61 -
c. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/atau di gudang produksi.
d. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek Ban dengan rincian:
1. untuk ban mobil penumpang :
a) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran kritis, yang merupakan ban dengan simbol
kecepatan tertinggi di dalam lini produk; dan
b) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak .
2. untuk ban truk ringan:
a) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) ban dari ukuran kritis, dengan ketentuan untuk ban
yang mempunyai indeks beban dan simbol kecepatan adalah ban yang mempunyai
indeks beban dan/atau simbol kecepatan tertinggi dalam ukuran tertentu.
Sedangkan untuk ban yang hanya mencantumkan nilai lapis adalah ban yang
mempunyai nilai lapis tertinggi dalam ukuran tertentu. Untuk ban yang ke - 3 hanya
untuk pengujian high speed sesuai ketentuan SNI; dan
b) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak, dengan ketentuan
bahwa ban ke - 3 hanya untuk pengujian high speed sesuai ketentuan SNI .
3. untuk ban truk dan bus:
a) sebanyak 2 (dua) ban dari ukuran kritis, dengan ketentuan bahwa contoh diambil
dari ban yang mempunyai indeks beban atau ply rating tertinggi pada ukuran
tertentu; dan
b) sebanyak 2 (dua) ban dari ukuran yang terbanyak .
4. untuk ban sepeda motor:
a) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran kritis yang merupakan ban dengan simbol
kecepatan tertinggi di dalam lini produk; dan
b) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak .
5. untuk ban dalam kendaraan bermotor , dengan ketentuan :
a) apabila digunakan untuk mobil penumpang, truk ringan, atau truk dan bus:
1) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek)
≥15 inci atau terbesar sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis; dan
- 62 -
2) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek) <
15 inci atau terkecil sesuai r entang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis .
b) apabila digunakan untuk sepeda motor:
1) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek)
≥15 inci atau terbesar sesuai renta ng produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis; dan
2) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek) <
15 inci atau terkecil sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis .
c) dalam satu siklus sertifikasi pengambilan contoh mencakup seluruh ban dalam
kendaraan bermotor dari setiap moda (mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus,
sepeda motor) yang diproduksi.
e. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri , dan petugas
pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh kedua pihak serta dicap Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri , contoh dikemas dan diberi label.
f. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri.
Keterangan:
a. Contoh uji dengan jumlah yang sama untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri, Produsen di Luar Negeri ,
atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
b. Apabila dalam pengambilan contoh ukuran terbanyak sama dengan ukuran kritis maka
contoh kedua diambil dari ukuran terbanyak kedua.
c. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan sertifikasi SNI
untuk ban mobil penumpang dan/atau ban sepeda motor dengan simbol kecepatan diatas V,
maka jumlah contoh ban dari ukuran kritis yang diambil adalah sebanyak 2 (dua) buah.
d. Ukuran terbanyak adalah ukuran ban yang jumlah produksinya paling banyak untuk
masing - masing jenis ban yang dipasarkan di Indonesia.
e. Ukuran kritis untuk masing - masing ban adalah:
1. ban mobil penumpang adalah memiliki simbol kecepatan lebih besar atau sama dengan
- 63 -
V, atau simbol kecepatan tertinggi pada lini produk yang dipasarkan di Indonesia.
2. ban truk ringan adalah memiliki indeks beban dan/atau simbol kecepatan tertinggi, atau
nilai lapis tertinggi dalam suatu ukuran ban yang dipasarkan di Indonesia.
3. ban truk dan bus adalah memiliki indeks beban atau nilai lapis tertinggi dalam suatu
ukuran ban yang dipasarkan di Indonesia.
4. ban sepeda motor adalah memiliki simbol kecepatan lebih besar atau sama dengan V,
atau simbol kecepatan tertinggi pada lini produk yang dipasarkan di Indonesia.
5. ban yang telah terpasang pada pelek yang dipasarkan di Indonesia adalah mengikuti jenis
ban (mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, atau sepeda motor) yang terpasang
pada pelek.
7. C ara P engujian Pengujian dilaksanakan sesuai dengan:
a. SNI 98:2019 ban mobil penumpang;
b. SNI 100:2019 ban truk ringan;
c. SNI 99:2019 ban truk dan bus;
d. SNI 101:2019 ban sepeda motor; dan
e. SNI 6700:2012 ban dalam kendaraan bermotor.
8. L aporan H asil U ji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI yang dimohonkan .
Keterangan:
a. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan pemohonan
sertifikasi SNI untuk ban mobil penumpang dan/atau ban sepeda motor dengan simbol
kecepatan di atas V sehingga terpilih menjadi ukuran kritis dalam pengambilan contoh, maka
hasil pengujian high speed menggunakan laporan hasil uji dari Laboratorium Uji terakreditasi
yang dikirim oleh pemohon dengan tanggal pelaksanaan pengujian paling lama 1 (satu) tahun
sebelum permohonan.
b. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan permohonan
sertifikasi SNI untuk ban truk dan bus dengan lebar tapak lebih dari 500 mm dan memiliki
indeks beban tertinggi sehingga terpilih menjadi ukuran kritis dalam pengambilan contoh,
maka hasil pengujian endurance menggunakan laporan hasil uji dari laboratorium uji
terakreditasi yang dikirim oleh pemohon dengan tanggal pelaksanaan pengujian paling lama 1
(satu) tahun sebelum permohonan.
- 64 -
Tahap III . Tinjauan dan K eputusan
1. Tinjauan a. Personil yang melakukan tinjauan ( reviewer ) terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Terhadap Laporan harus memiliki kompetensi produk Ban.
Audit dan Laporan b. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Hasil Uji Sertifikat SNI Ban .
c. Ketentuan untuk hasil uji:
1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI, maka dilakukan pengiriman arsip contoh dan pengujian untuk
parameter uji yang gagal atas permintaan dari LSPro.
2. Jika hasil uji terhadap arsip contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI, maka LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri.
3. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan
untuk disampaikan kepada LSPro.
4. LSPro melakukan pengambilan contoh ulang setelah tindakan perbaikan dilakukan dan
Laboratorium Uji melakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
5. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
6. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Perusahaan Industri Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti
pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
7. Jika pengujian ulang dinyatakan memenuhi persyaratan SNI maka LSPro melakukan
validasi pada laporan ketidaksesuaian.
8. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses
sertifikasi dinyatakan gagal.
Catatan :
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
- 65 -
2. Keputusan Sesuai Prosedur LSPro, dengan keputusan:
Sertifikasi a. Penerbitan; atau
b. Penolakan penerbitan.
3. Penerbitan a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan hasil penilaian
Sertifikat SNI kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Hasil penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a paling sedikit memuat :
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. skema Sertifikasi dan tanggal audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. nama petugas pengambil contoh;
5. hasil pelaksanaan audit kecukupan dan audit kesesuaian;
6. i nformasi produk Ban yang mencakup merek, Ukuran ( Size ) dan nomor dan judul SNI.
Dalam hal Ukuran ( Size ) tidak terc akup dalam lampiran dokumen SNI untuk Ban , untuk
ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, dan ban sepeda motor harus
memuat informasi standar acuan Ukuran ( Size ) yang digunakan berupa JATMA, TRA,
ETRTO, STRO, atau TRAA ;
7. Laboratorium Uji yang digunakan;
8. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya; dan
9. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
e) laporan hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan
oleh LSPro .
d. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan
fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri .
e. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan
meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi .
f. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
- 66 -
g. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lam a 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permintaan klarifikasi.
h. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian
kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,
Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan
permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
i. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian,
Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
j. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
k. Tanda elektronik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam
SIINas.
l. Tanda elektronik disampaikan kepada LSPro secara elektronik melalui SIINas.
m. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
n. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik.
o. LSPro membubuhkan tanda elektronik pada Sertifikat SNI.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di luar negeri
1. nama dan alamat Perusahaan Industri; 1. nama Produsen di Luar Negeri;
2. alamat pabrik; 2. alamat pabrik;
3. merek; 3. nama dan alamat Perwakilan Resmi ;
4. Ukuran ( Size ) , dengan ketentuan: 4. alamat gudang Perwakilan Resmi ;
a) untuk ban truk ringan dan/atau ban 5. nama dan alamat importir;
truk dan bus harus mencantumkan 6. merek;
informasi berupa ply rating dan/atau 7. Ukuran ( Size ) dengan ketentuan:
load index ; dan a) untuk ban truk ringan dan/atau ban
b) untuk ban mobil penumpang truk dan bus harus mencantumkan
- 67 -
dan/atau ban sepeda motor dapat informasi berupa ply rating dan/atau
mencantumkan informasi berupa load index ; dan
lebar nominal, aspek rasio, b) untuk ban mobil penumpang dan/atau
konstruksi, dan diameter pelek; ban sepeda motor dapat
5. nomor dan judul SNI; mencantumkan informasi berupa lebar
6. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan nominal, aspek rasio, konstruksi, dan
7. masa berlaku Sertifikat SNI . diameter pelek;
8. nomor dan judul SNI ;
9. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
10. masa berlaku Sertifikat SNI .
q. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada huruf
p , Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
r. Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada pada huruf p ,
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi
Maklun.
s. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Sertifikat
SNI sesuai SNI yang dimohonkan untuk 1 (satu) lokasi produksi.
t. Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf s. hanya dapat dicantumkan 1 (satu)
merek.
u. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan Sertifikat
SNI.
v. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun, Sertifikat SNI diberikan untuk setiap 1
(satu) pemberi an Kerja Sama Merek atau pemberian Maklun.
w. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
x. Perwakilan Resmi hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di luar negeri.
- 68 -
Tahap IV . Lisensi
1. Penerbitan Surat a. Ban yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi
Persetujuan Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari
Penggunaan Kepala Badan .
Tanda (SPPT) SNI b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara
elektronik melalui SIINas oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi .
d. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun , p engajuan permohonan penerbitan SPPT
SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas, dilakukan oleh:
1. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
2. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI, Perusahaan Industri atau Perwakilan
Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi,
rencana produksi, dan realisasi produksi; atau
b) untuk Produsen di Luar Negeri berupa bukti kapasitas produksi, rencana importasi,
dan realisasi importasi.
f. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek atau Maklun pe ngajuan permohonan penerbitan SPPT
SNI dilakukan oleh pemohon SPPT SNI , dengan harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan berupa:
a) bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam Kerja Sama Merek atau Maklun;
dan
b) bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam Kerja Sama
Merek atau Maklun dalam hal penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan
Perusahaan Industri atau bukti realisasi tahunan importasi terakhir dalam hal
penerima Kerja Sama Merek atau Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
- 69 -
g. Bukti realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi atau bukti realisasi
tahunan importasi terakhir dikecualikan bagi pemohon SPPT SNI yang baru mengajukan
permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali .
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas
melakukan pembinaan terhadap industri Ban .
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1. dit emukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen
pendukung ,
tim meminta pemohon SPPT SNI untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak diterimanya permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan
penerbitan SPPT SNI,
Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
p. Penolakan permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI disampaikan melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan penerbitan SPPT SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau
ketidaklayakan,
- 70 -
Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan melalui SIINas.
Tahap V . Surveil e n
1. Tinjauan a. LSPro harus memastikan bahwa:
Persyaratan 1. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri masih memenuhi persyaratan untuk
Sertifikasi melanjutkan sertifikasi;
2. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri masih melakukan kegiatan produksi
atau memiliki kemampuan dalam memproduksi serta pengendaliannya untuk produk
yang disertifikasi sejak terakhir audit kesesuaian dilakukan ;
3. data dan dokumen yang disampaikan ketika permohonan masih sesuai;
4. temuan ketidaksesuaian pada audit Tahap 2 sebelumnya sudah ditutup;
5. bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek dan/atau surat
pernyataan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 atau surat pernyataan
penerapan International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 pada saat sertifikasi
awal, telah memiliki sertifikat merek dan sertifikat sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 atau sertifikat International Automotive Task Force (IATF) 16949:2016 pada
saat pelaksanaan Surveilen kedua ; dan
6. jumlah ban yang diproduksi masing - masing (ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban
truk dan bus, dan/atau ban sepeda motor) yang akan menjadi Ukuran ( Size ) terbanyak
dan Ukuran ( Size ) kritis untuk dipasarkan di Indonesia.
b. Kegiatan Surveilen dan pengambilan contoh dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Catatan:
Perusahaan Industri atau produsen di luar negeri harus menyelesaikan ketidaksesuaian hasil
audit lembaga sertifikasi sistem mutu jika ada.
- 71 -
2. Durasi Audit Perusahaan Industri Produsen di Luar Negeri
Tahap 2 Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk Jumlah minimal durasi audit kesesuaian untuk
Surveilen 4 mandays (orang hari), tidak surveilen adalah 4 mandays (orang hari), tidak
termasuk waktu pengambilan contoh . termasuk waktu pengambilan contoh.
Catatan :
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), pelaksanaan pengambilan
contoh di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut - turut,
dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau Petugas
Pengambil Contoh (PPC) harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan
sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika tinjauan persyaratan sertifikasi telah
(Audit Kesesuaian) tepenuhi ;
b. Ketua tim auditor harus memastikan rencana audit ( audit plan ) dan rencana pengambilan
contoh ( sampling plan ) yang disiapkan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) sesuai dengan
yang diajukan;
c. Paling sedikit 1 (satu) orang dari tim auditor memiliki kompetensi produk B an;
d. Audit untuk proses produksi dan Quality Control (QC)/ Quality Assurance (QA) harus
dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi produk Ban.
4. Lingkup y ang d i a. Audit sistem manajemen mutu dilakukan pada elemen kritis yang ditetapkan oleh LSPro
Audit mengacu pada dokumen prosedur.
b. Audit dilakukan pada saat produksi Ban sedang berjalan untuk Ukuran ( Size ) sesuai lingkup
yang ada dalam sertifikat SNI untuk Ban .
c. Proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian asesmen produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. fasilitas , peralatan, personil , dan dokumen yang digunakan untuk proses produksi;
2. kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur , dan menguji produk
sebelum dan setelah produksi;
3. pengambilan contoh dan pengujian rutin atau berkala yang dilakukan oleh pabrik untuk
- 72 -
memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan
produk;
4. pengendalian proses produksi dan pengendalian mutu sesuai dengan rencana mutu
atau control plan ; dan
5. kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai.
d. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi , termasuk kapasitas produksi
per jenis produk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri dan Produsen di Luar
Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis y ang a. Pemeriksaan material atau bahan baku produksi yang masuk ke pabrik ( incoming material
Perlu inspection )
Diperhatikan pada b. Pengendalian Proses produksi dan peralatannya pada lini produksi sesuai dengan dokumen
saat Audit acuan perusahaan atau control plan .
c. Fasilitas produksi yang dimiliki dan digunakan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di
Luar Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk Perusahaan Industri ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
2. untuk Perusahaan Industri ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation/pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building/assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
3. untuk Perusahaan Industri ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building / assembly ; dan
c) pe ralatan produksi pada proses curing ;
4. untuk Perusahaan Industri ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses material preparation / pre process ;
b) peralatan produksi pada proses building / assembly ; dan
c) peralatan produksi pada proses curing ;
- 73 -
5. untuk Perusahaan Industri b an dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan produksi pada proses extruding, cutting , and splicing ( pemotongan dan
penyambungan tube );
b) peralatan produksi pada proses assembly (pemasangan valve pada tube ); dan
c) peralatan produksi pada proses curing .
d. Pengujian secara berkala dengan peralatan uji yang dimiliki oleh Perusahaan Industri dan
Produsen di Luar Negeri, dengan ketentuan:
1. untuk ban mobil penumpang paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ;
b) bead unseating ; dan
c) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
2. untuk ban truk ringan paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
3. untuk ban truk dan bus paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance ;
4. untuk ban sepeda motor paling sedikit berupa:
a) plunger untuk pengujian breaking energy ; dan
b) peralatan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed ;
5. untuk ban dalam kendaraan bermotor paling sedikit berupa:
a) peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan ; dan
b) oven untuk pengujian aging terhadap ban dalam kendaraan bermotor yang berbahan
baku karet alam ( natural rubber ) .
e. Pemeriksaan produk akhir oleh Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri, paling
sedikit yaitu:
1. untuk ban mobil penumpang , ban truk ringan, ban truk dan bus, dan/atau ban sepeda
motor masing - masing dilakukan pemeriksaan secara visual terhadap setiap produk ( 100%
check )
2. untuk ban dalam kendaraan bermotor ( inner tube ) dilakukan pemeriksaan secara visual
dan uji kebocoran terhadap setiap produk (100 % check ).
- 74 -
f. Pelaksanaan Kalibrasi alat uji;
g. Inspeksi produk dalam proses produksi ( in process QC ) sesuai rencana mutu atau control plan
h. Inspeksi barang keluar/ release product dari gudang untuk pengiriman
i. Identifikasi Penandaan .
j. Pengendalian produk tidak sesuai pada setiap proses
6. Kategori a. Mayor apabila:
Ketidaksesuaian 1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu produk sehingga mengakibatkan
ketidaksesuaian terhadap SNI untuk Ban yang dimohonkan, diberikan waktu perbaikan
sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu, diberikan waktu perbaikan
maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan sistem manajemen mutu,
maka Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menyampaikan tindakan perbaikan
dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh yang disetujui oleh
Contoh ketua tim auditor .
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) yang diketahui ketua
tim auditor dan label contoh .
c. Contoh diambil secara acak di aliran produksi dan/ atau di gudang produksi.
d. Pengambilan contoh dilakukan untuk setiap merek Ban dengan rincian:
1. untuk ban mobil penumpang :
a) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran kritis, yang merupakan ban dengan simbol
kecepatan tertinggi di dalam lini produk; dan
b) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak
2. untuk ban truk ringan:
a) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) ban dari ukuran kritis, dengan ketentuan untuk ban
yang mempunyai indeks beban dan s i mbol kecepatan adalah ban yang mempunyai
indeks beban dan/atau simbol kecepatan tertinggi dalam ukuran tertentu. Sedangkan
untuk ban yang hanya mencantumkan nilai lapis adalah ban yang mempunyai nilai
lapis tertinggi dalam ukuran tertentu. Untuk ban yang ke - 3 hanya untuk pengujian
- 75 -
high speed sesuai ketentuan SNI ; dan
b) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak, dengan ketentuan
bahwa ban ke - 3 hanya untuk pengujian high speed sesuai ketentuan SNI .
3. untuk ban truk dan bus:
a) sebanyak 2 (dua) ban dari ukuran kritis, dengan ketentuan bahwa contoh diambil dari
ban yang mempunyai indeks beban atau ply rating tertinggi pada ukuran tertentu;
dan
b) sebanyak 2 (dua) ban dari ukuran yang terbanyak .
4. untuk ban sepeda motor:
a) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran kritis yang merupakan ban dengan simbol
kecepatan tertinggi di dalam lini produk; dan
b) sebanyak 3 (tiga) ban dari ukuran yang terbanyak .
5. untuk ban dalam kendaraan bermotor:
a) apabila digunakan untuk mobil penumpang, truk ringan, atau truk dan bus:
1) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan b ermotor dari ukuran (diameter pelek)
≥15 inci atau terbesar sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis; dan
2) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pe lek) <
15 inci atau terkecil sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis .
b) apabila digunakan untuk sepeda motor:
1) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek)
≥15 inci atau terbesar sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis; dan
2) sebanyak 1 (satu) ban dalam kendaraan bermotor dari ukuran (diameter pelek) <
15 inci atau terkecil sesuai rentang produksinya, atau 2 (dua) ban bila
menggunakan 2 (dua) jenis bahan karet, karet alam, dan karet sintetis .
c) dalam satu siklus sertifikasi pengambilan contoh mencakup seluruh ban dalam
kendaraan bermotor dari setiap moda (mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus,
sepeda motor) yang diproduksi.
- 76 -
e. Contoh uji diberikan identitas yang jelas tentang barang yang diambil contohnya, tanggal
pengambilan contoh, produsen, dan petugas pengambil contoh, kemudian ditandatangani oleh
kedua pihak serta dicap Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri , contoh dikemas
dan diberi label.
f. Contoh uji dikirimkan ke Laboratorium Uji oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri .
Keterangan:
a. Contoh uji dengan jumlah yang sama untuk arsip Perusahaan Industri atau Produsen di Luar
Negeri diberi pelabelan dan disimpan di tempat Perusahaan Industri, Produsen Luar Negeri ,
atau Perwakilan Resmi sampai sertifikat SNI diterbitkan.
b. Apabila dalam pengambilan contoh ukuran terbanyak sama dengan ukuran kritis maka
contoh kedua diambil dari ukuran terbanyak kedua.
c. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan sertifikasi SNI
untuk ban mobil penumpang dan/atau ban sepeda motor dengan simbol kecepatan diatas V,
maka jumlah contoh ban dari ukuran kritis yang diambil adalah sebanyak 2 (dua) buah.
d. Ukuran terbanyak adalah ukuran ban yang jumlah produksinya paling banyak untuk masing -
masing jenis ban yang dipasarkan di Indonesia.
e. Ukuran kritis untuk masing - masing ban adalah:
1. ban mobil penumpang adalah memiliki simbol kecepatan lebih besar atau sama dengan
V, atau simbol kecepatan tertinggi pada lini produk yang dipasarkan di Indonesia.
2. ban truk ringan adalah memiliki indeks beban dan/atau simbol kecepatan tertinggi, atau
nilai lapis tertinggi dalam suatu ukuran ban yang dipasarkan di Indonesia.
3. ban truk dan bus adalah memiliki indeks beban atau nilai lapis tertinggi dalam suatu
ukuran ban yang dipasarkan di Indonesia.
4. ban sepeda motor adalah memiliki simbol kecepatan lebih besar atau sama dengan V,
atau simbol kecepatan tertinggi pada lini produk yang dipasarkan di Indonesia.
5. ban yang telah terpasang pada pelek yang dipasarkan di Indonesia adalah mengikuti jenis
ban (mobil penumpang, truk ringan, truk dan bus, atau sepeda motor) yang terpasang
pada pelek.
8. Cara Pengujian Pengujian dilaksanakan sesuai dengan:
a. SNI 98:2019 ban mobil penumpang;
b. SNI 100:2019 ban truk ringan;
- 77 -
c. SNI 99:2019 ban truk dan bus;
d. SNI 101:2019 ban sepeda motor; dan
e. SNI 6700:2012 ban dalam kendaraan bermotor.
9. Laporan Hasil Uji Mencantumkan hasil uji dan syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Ban yang
dimohonkan
Keterangan:
a. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan pemohonan
sertifikasi SNI untuk ban mobil penumpang dan/atau ban sepeda motor dengan simbol
kecepatan di atas V sehingga terpilih menjadi ukuran kritis dalam pengambilan contoh, maka
hasil pengujian high speed menggunakan laporan hasil uji dari Laboratorium Uji terakreditasi
yang dikirim oleh pemohon dengan tanggal pelaksanaan pengujian paling lama 1 tahun
sebelum permohonan.
b. Dalam hal Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri mengajukan permohonan
sertifikasi SNI untuk ban truk dan bus dengan lebar tapak lebih dari 500 mm dan memiliki
indeks beban tertinggi sehingga terpilih menjadi ukuran kritis dalam pengambilan contoh,
maka hasil pengujian endurance menggunakan laporan hasil uji dari laboratorium uji
terakreditasi yang dikirim oleh pemohon dengan tanggal pelaksanaan pengujian paling lama 1
(satu) tahun sebelum permohonan.
10. Tinjauan a. Personil yang melakukan tinjauan (reviewer) terhadap laporan audit dan laporan hasil uji
Terhadap Laporan harus memiliki kompetensi terkait produk Ban .
Audit dan Laporan b. Tinjauan yang dihasilkan menjadi bahan untuk menetapkan rekomendasi keputusan
Hasil Uji Surveilen kelanjutan Sertifikat SNI untuk Ban .
c. Ketentuan untuk hasil uji:
1. Jika hasil uji terhadap contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI, maka dilakukan pengiriman arsip contoh dan pengujian untuk parameter
uji yang gagal atas permintaan dari LSPro.
2. Jika hasil uji terhadap arsip contoh yang dikirim ke Laboratorium Uji tidak memenuhi
persyaratan SNI, maka LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan
Industri atau Produsen di Luar Negeri.
3. Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan untuk
disampaikan kepada LSPro.
- 78 -
4. LSPro melakukan pengambilan contoh ulang setelah tindakan perbaikan dilakukan dan
Laboratorium Uji melakukan pengujian ulang pada seluruh parameter.
5. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali.
6. Pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menerima pemberitahuan dari LSPro,
apabila Perusahaan Industri Industri atau Produsen di Luar Negeri tidak menindaklajuti
pemberitahuan tersebut maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal.
7. Jika pengujian ulang dinyatakan memenuhi persyaratan SNI maka LSPro melakukan
validasi pada laporan ketidaksesuaian.
8. Jika pengujian ulang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan SNI, maka proses sertifikasi
dinyatakan gagal.
Catatan:
Segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
terkait pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
Surveilen a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI dibekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut.
- 79 -
E. Penandaan
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI d an tanda elektronik digunakan sebagai bukti
kesesuaian untuk produk Ban yang telah memenuhi ketentuan
pemberlakuan SNI secara wajib.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan penggunaan tanda SNI melalui SPPT
SNI yang diterbitkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan tanda SNI dilakukan dengan cara emboss atau
penandaan tetap ( permanent stamp yang menimbulkan efek
tembus ) di produk Ban pada tempat yang mudah dibaca dengan
ketentuan:
a. emboss untuk Ban tipe bias ;
b. emboss atau permanent stamp untuk ban tipe radial ; atau
c. emboss atau permanent stamp untuk ban dalam kendaraan
bermotor .
4. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik di label produk Ban
pada tempat yang mudah dibaca dengan cara cetak atau printing
serta tidak mudah hilang dengan ketentuan:
a. label pada produk untuk Ban mobil penumpang, Ban truk
ringan, Ban truk dan bus, Ban Sepeda motor ;
b. label pada kemasan produk untuk Ban dalam kendaraan
bermotor ; atau
c. untuk ban yang telah terpasang pada pelek dan/atau ban
sebagai komponen yang digunakan oleh industri perakitan
kendaraan bermotor dapat menggunakan informasi pada
dokumen pengiriman yang tertelusur ke sertifikat SNI.
5. Selain Tanda SNI dan tanda elektronik, di dinding samping Ban
harus tercetak secara permanen identitas atau penandaan sesuai
syarat penandaan pada SNI untuk Ban yang diacu.
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AktaDisebut dalam Pasal 58dokumen tertulis yang dibuat untuk mencatat atau membuktikan suatu perbuatan, pernyataan, perjanjian, atau peristiwa hukum sesuai fungsi dan…
Berita Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 58Berita Negara Republik Indonesia adalah media resmi pengundangan peraturan perundang-undangan tertentu selain yang ditempatkan dalam Lembaran Negara.
DirekturDisebut dalam Pasal 58Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
IkanDisebut dalam Pasal 58Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 58Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi ProdukDisebut dalam Pasal 58Informasi Produk adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara