Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 3
(1) Pemberlakuan SNI untuk Ban secara wajib
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan
bagi B an yang :
a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang
memiliki standar tersendiri dengan ruang
lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang
berbeda dengan standar yang diwajibkan ;
b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka
pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI;
dan /atau
c. digunakan sebagai barang contoh untuk
keperluan riset dan pengembangan produk
dengan jumlah paling banyak 50 (lima puluh)
buah untuk setiap ukuran .
(2) Ban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan
huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau
dipindahtangankan.
- 7 -
(3) Ban yang digunakan sebagai barang contoh untuk
keperluan riset dan pengembangan produk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak
digunakan untuk keperluan tes pasa r.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PengembangDisebut dalam Pasal 3Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
RuangDisebut dalam Pasal 3Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara