Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 dan hasil evaluasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, LSPro
menerbitkan Sertifikat SNI paling lama 5 (lima) hari
kerja setelah mendapatkan tanda elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) .
(2) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dibubuhi tanda elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 7 ayat ( 1 ).
- 30 -
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyampaikan Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik kepada Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri; dan
b. mengunggah Sertifikat SNI yang telah dibubuhi
tanda elektronik ke dalam SIINas.
(4) Sertifikat SNI sebagaimana dimakud pada ayat (2)
paling sedikit mencantumkan informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri atau
Produsen di Luar Negeri;
b. alamat pabrik;
c. merek;
d. Ukuran ( Size ) , dengan ketentuan:
1. untuk ban truk ringan dan/atau ban truk
dan bus harus mencantumkan informasi
berupa ply rating dan / atau load index ; dan
2. untuk ban mobil penumpang dan/atau ban
sepeda motor dapat mencantumkan
informasi berupa lebar nominal, aspek rasio,
konstruksi , dan diameter pelek ;
e. nomor dan judul SNI ;
f. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
g. masa berlaku Sertifikat SNI.
(5) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ),
Sertifikat SNI untuk produk B an asal impor juga harus
mencantumkan :
a. nama Perwakilan Resmi;
b. alamat Perwakilan Resmi ;
c. alamat gudang Perwakilan Resmi;
d. nama importir; dan
e. alamat importir .
(6) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dan
ayat ( 5 ), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi
Kerja Sama Merek; atau
b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama
Merek.
(7) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 ) dan ayat ( 5 ) ,
Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun;
atau
b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari
pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
ImportirDisebut dalam Pasal 28Importir adalah orang atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dan memikul kewajiban kepabeanan…
InformasiDisebut dalam Pasal 28Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KonstruksiDisebut dalam Pasal 28Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
MerekDisebut dalam Pasal 28Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi oleh orang atau…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 28Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Pemberi KerjaDisebut dalam Pasal 28Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah…
Penilaian KesesuaianDisebut dalam Pasal 28Penilaian Kesesuaian adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara