Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang standardisasi dan
penilaian kesesuaian .
2. Ban adalah ban mobil penumpang, ban truk ringan,
ban truk dan bus, dan ban sepeda motor, termasuk
ban dalam ( inner tube ) .
3. Ukuran ( Size ) adalah identitas Ban yang menunjukkan
lebar nominal, aspek rasio, konstruksi, diameter pelek,
dan ketahanan Ban yang dinyatakan dengan nilai
lapis ( ply rating ) atau rentang beban dan / atau dengan
indeks beban dan simbol kecepatan .
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan
usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama - sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
5. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau
badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi B an dan
berkedudukan di Indonesia .
6. Produsen di Luar Negeri adalah orang perseorangan
atau badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
usaha industri untuk memproduksi B an dan
berkedudukan di luar wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7. Perwakilan Resmi adalah badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang berfungsi sebagai perwakilan Produsen di Luar
Negeri di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia .
8. Perwakilan Perusahaan adalah badan usaha yang
berbentuk badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berfungsi sebagai perwakilan
pelaku usaha di luar negeri pemilik merek.
9. Sertifikat SNI adalah sertifikat yang diterbitkan oleh
lembaga sertifikasi produk untuk Perusahaan Industri
atau Produsen di Luar Negeri yang mampu
memproduksi B an sesuai dengan ketentuan
pemberlakuan SNI untuk B an secara wajib .
10. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan
oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
bertugas dan bertanggung jawab di bidang
standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk
menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
- 4 -
11. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang
diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
statistik .
12. Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI yang
selanjutnya disebut SPPT SNI adalah tanda bukti
pemberian persetujuan penggunaan Tanda SNI dari
pejabat yang berwenang di Kementerian Perindustrian.
13. Kerja Sama Merek adalah kerja sama yang dilakukan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai pemberi kerja sama dengan Perusahaan
Industri lainnya atau Produsen di Luar Negeri lainnya
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi Ban
yang sejenis dengan yang diproduksi oleh pemberi
kerja sama serta menggunakan merek milik pemberi
kerja sama.
14. Maklun adalah kerja sama yang dilakukan oleh Pelaku
Usaha selain Perusahaan Indutri atau pelaku usaha di
luar negeri selain Produsen di Luar Negeri sebagai
pemberi kerja sama dan pemilik merek dengan
Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
sebagai penerima kerja sama untuk memproduksi B an
dengan menggunakan merek milik pemberi kerja
sama.
15. Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya
disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan
mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat
keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang
terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan,
serta penyebarluasan data dan/atau informasi
industri.
16. Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut
LSPro adalah lembaga terakreditasi yang melakukan
sertifikasi produk barang dan/atau jasa industri dan
menerbitkan Sertifikat SNI sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
17. Laboratorium Uji adalah lembaga terakreditasi yang
melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu
terhadap contoh barang sesuai dengan persyaratan
SNI yang diberlakukan secara wajib .
18. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat
KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan
bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga
penilaian kesesuaian.
19. Surveilen adalah pengulangan sistematik penilaian
kesesuaian sebagai dasar untuk memelihara validitas
pernyataan kesesuaian.
20. Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya
disingkat PPSI adalah p egawai n egeri s ipil pusat atau
daerah yang ditugaskan untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau
pemberlakuan standar bidang industri .
- 5 -
21. Menteri adalah m enteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perindustrian.
22. Badan adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di
lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri .
23. Kepala Badan adalah pejabat pimpinan tinggi madya
di lingkungan Kementerian Perindustrian yang
mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi,
perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan
pengawasan standardisasi industri.
BAB II
LINGKUP PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB
Istilah Terkait
Standar Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar,…
Standar Nasional IndonesiaTerkait Pasal 1Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik…
AkreditasiTerkait Pasal 1Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanTerkait Pasal 1Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiTerkait Pasal 1Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Komite Akreditasi NasionalTerkait Pasal 1Komite Akreditasi Nasional adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen,…
KonstruksiTerkait Pasal 1Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, mengubah, atau membongkar bangunan dan hasil pekerjaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara