Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 28
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kemudahan diberikan kepada
Olahragawan, Tenaga Keolahragaan, Pembina Olahraga,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Perseorangan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan, menjadi juara pada pekan
Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
b.bagi...
SK No 275142 A
REPUBLIK INDONESIA
19-
b. bagi Tenaga Keolahragaan dan Pembina Olahraga:
1. telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menjadi juara tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga menjadi juara tingkat
daerah, nasional, dan/atau internasional;
c. bagi Organisasi Olahraga, telah berhasil
melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan
keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. terlibat aktif dalam pembinaan Olahragawan
paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menghasilkan prestasi di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; dan
2. berkontribusi dalam pembinaan dan
pengembangan keolahragaan lingkup Olahraga
Prestasi paling singkat 5 (lima) tahun;
e. bagi Perseorangan, membina Olahragawan paling
singkat dalam waktu 4 (empat) tahun hingga menjadi
juara pada pekan Olahraga di tingkat daerah,
nasional, dan/ atau internasional.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
OlahragaDisebut dalam Pasal 28Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 28Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 28Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 28Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 28Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 28Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Olahraga PrestasiDisebut dalam Pasal 28Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara