Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud
dengan:
I' olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran,
raga, dan jiwa secara terintegrasi dan
sistematis untuk
mendorong, membina, serta mengembangkan
potensi
jasmani, rohani,
sosial, dan budaya.
2- olahraga Pendidikan adalah pendidikan jasmani
dan
Olahraga yang dilaksanakan sebagai proses
bagian
pendidikan yang teratur
dan berkelanjutan untuk
menanamkan nilai karakter dan
memperoleh
pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang dibutuhkan
guna membangun gaya hidup sehat
aktif sepanjang hayat.
3. Olahraga. . .
SK No 275125 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
3. Olahraga Masyarakat adalah Olahraga yang dilakukan
oleh masyarakat berdasarkan kegemaran dan
kemampuan yang tumbuh dan berkembang sesuai
dengan kondisi dan nilai budaya masyarakat setempat
yang dilakukan secara terus-menerus untuk kesehatan,
kebugaran, dan kegembiraan.
4. Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan
mengembangkan Olahragawan secara terencana,
sistematis, terpadu, bedenjang, dan berkelanjutan
melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan
dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.
5. Penghargaan Olahraga adalah pengakuan atas prestasi di
bidang Olahraga yang diwujudkan dalam bentuk material
dan/atau nonmaterial.
6. Pelaku Olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok
orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan
Olahraga yang meliputi Peolahraga, Pembina Olahraga,
dan Tenaga Keolahragaan.
7. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha
mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan
budaya.
8. Pembina Olahraga adalah orang yang memiliki minat dan
pengetahlr€rn, kepemimpinan, kemampuan manajerial,
dan/atau pendanaan yang didedikasikan untuk
kepentingan pembinaan dan pengembangan Olahraga.
9. Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang
memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam
bidang Olahraga.
10. Olahragawan adalah Peolahraga yang mengikuti pelatihan
dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis,
terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai
prestasi.
11. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Olahraga.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
14.Lembaga...
SK No 275126 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
14. Lembaga Pemerintah adalah suatu organ/lembagal
badan yang sumber pendanaannya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
15. Organisasi Olahraga adalah sekumpulan orang yang
menjalin kerja sama dengan membentuk organisasi untuk
penyelenggaraan Olahraga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
L6. Organisasi Lain adalah organisasi selain Organisasi
Olahraga baik berbadan hukum maupun tidak berbadan
hukum yang memberikan perhatian terhadap pembinaan
dan pengembangan Olahraga.
L7. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
18. Perseorangan adalah orang perorang, sekelompok orang,
yang bukan merupakan suatu organisasi.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaTerkait Pasal 1Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Daerah OtonomTerkait Pasal 1Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan dan…
GrasiTerkait Pasal 1Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara