Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 23
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk kesejahteraan diberikan kepada Pembina
Olahraga dan/atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Penghargaan Olahraga dalam bentuk kesejahteraan
diberikan berupa:
a. bantuan kesejahteraan; dan/atau
b. pengembangan karier.
(3) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk kesejahteraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. menunjukkan dedikasi tinggi dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga; dan
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik.
Pasal24
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi
penerima penghargaan diberikan berupa:
a. bantuan dana pembinaan; dan/atau
b. barang.
(2) Penghargaan
SK No 215137 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-14-
(2) Penghargaan Olahraga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Pembina Olahraga, Lembaga
Pemerintah, danf atau swasta.
(3) Bantuan dana pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk uang yang
dimanfaatkan untuk membina peserta didik dalam
meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak
berolahraga.
(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. peralatan Olahraga.
(5) Piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurl.f a
dapat berupa piagam Presiden, piagam Menteri, atau
menteri/pimpinan lembaga lain sesuai dengan
kewenangannya, piagam gubernur, dan/atau piagam
bupati/wali kota.
(6) Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
pada lingkup Olahraga Pendidikan berupa bantuan dana
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan peralatan Olahraga sebagaimana dimaksud
pada ayat (41huruf b meliputi:
a. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik; dan
b. melakukan inovasi pengembangan Olahraga
Pendidikan bagi peserta didik di lingkungan satuan
pendidikan yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik
minimal kategori baik.
(71 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk piagam sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) meliputi:
a. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 5 (lima) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam Presiden;
b. telah
SK No 275t38 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
15-
b. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 3 (tiga) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam Menteri atau menteri/pimpinan lembaga lain
sesuai dengan kewenangannya;
c. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 2 (dua) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam gubernur; dan
d. telah membina dan/atau berkontribusi secara
konsisten paling singkat 1 (satu) tahun yang
berdampak pada meningkatnya literasi fisik,
pengembangan pribadi, partisipasi peserta didik
dalam berolahraga, dan/atau meningkatnya
kebugaran jasmani peserta didik minimal kategori
baik untuk Penghargaan Olahraga dalam bentuk
piagam bupati/wali kota.
Bagian Keempat
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Masyarakat
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 23Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
BupatiDisebut dalam Pasal 23Bupati adalah kepala daerah kabupaten yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten.
GubernurDisebut dalam Pasal 23Gubernur adalah kepala daerah provinsi yang juga menjalankan fungsi tertentu sebagai wakil Pemerintah Pusat sesuai ketentuan.
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 23Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
KewenanganDisebut dalam Pasal 23Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
NovasiDisebut dalam Pasal 23Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara