Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 19
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Pendidikan
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Peolahraga,
Pembina Olahraga, danf atau Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Peolahraga:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik;
2. memiliki tingkat kebugaran jasmani kategori
baik;
3. berpartisipasi aktif dalam melakukan Olahraga
dan/atau aktivitas fisik secara teratur dan
berkelanjutan sehingga memiliki karakter,
berperilaku sehat aktif, dan memiliki literasi
fisik yang baik; dan
4. berpartisipasi aktif pada pertandingan,
perlombaan, dan/atau festival Olahraga
antarsatuan pendidikan dalam lingkup
Olahraga Pendidikan baik pada tingkat daerah,
nasional, maupun internasional;
b. bagi Pembina Olahraga, melakukan inovasi
pengembangan Olahraga Pendidikan di lingkup
pendidikan yang berdampak pada meningkatnya
Iiterasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
dan/atau kebugaran jasmani peserta didik minimal
kategori baik; dan
c. bagi Tenaga Keolahragaan, telah membina dan/atau
berkontribusi secara konsisten paling singkat
5 (lima) tahun yang berdampak pada meningkatnya
literasi fisik, pengembangan pribadi, partisipasi
peserta didik dalam berolahraga, dan/atau
meningkatnya kebugaran jasmani peserta didik
minimal kategori baik.
Pasal20...
SK No 275135 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
-t2-
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 19Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
BeasiswaDisebut dalam Pasal 19Beasiswa adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 19Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 19Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
NovasiDisebut dalam Pasal 19Novasi merupakan konsep atau istilah hukum yang digunakan untuk membahas perikatan, prestasi, pelanggaran kontrak, pengalihan hak dan utang,…
Olahraga PendidikanDisebut dalam Pasal 19Olahraga Pendidikan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Pembina OlahragaDisebut dalam Pasal 19Pembina Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara