Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 17
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf a meliputi:
a. bagi Olahragawan dan Pelaku Olahraga:
1. warga negara Indonesia;
2. warga negara asing untuk penghargaan dalam
bentuk kewarganegaraan; dan
3. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
b. bagi Organisasi Olahraga:
1. memiliki komitmen dan aktif dalam pembinaan dan
pengembangan Olahraga;
2. berhasil melaksanakan pengelolaan, pembinaan,
pengembangan, dan pengoordinasian kegiatan
keolahragaan sehingga menghasilkan prestasi di
tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional;
dan
3. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
c. bagi Lembaga Pemerintah:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. memiliki komitmen dalam pengembangan kebijakan
keolahragaan;
d. bagi
SK No 275133 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-10-
d. bagi swasta dan badan usaha:
1. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
2. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
e. bagi Perseorangan:
1. warga negara Indonesia;
2. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari instansi yang berwenang;
3. aktif dalam pembinaan dan pengembangan
Olahraga; dan
4. berkontribusi dalam pembangunan keolahragaan;
f. menjunjung tinggi nilai olimpiade sesuai dengan piagam
olimpiade.
Bagian Ketiga
Persyaratan Khusus Penerima Penghargaan Olahraga
pada Lingkup Olahraga Pendidikan
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 17Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 17Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 17Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 17Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 17Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
KewarganegaraanDisebut dalam Pasal 17Kewarganegaraan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks keimigrasian atau status kewarganegaraan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Olahraga PendidikanDisebut dalam Pasal 17Olahraga Pendidikan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara