Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 30
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk pekerjaan diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk pekerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berpendidikan formal paling rendah berijazah
sekolah menengah atas atau yang sederajat;
2. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga internasional yang
diselenggarakan oleh organisasi Olahraga
internasional dan/atau federasi internasional
atau meraih medali emas pada pekan Olahraga
tingkat nasional; dan
3. memenuhi syarat-syarat untuk diangkat
menjadi pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau pegawai/karyawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. memiliki ijazah paling rendah sekolah
menengah atas atau yang sederajat;
2. membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
menjadi juara tingkat nasional dan/atau
internasional;
3. berkontribusi terhadap keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali di tingkat
nasional dan/atau internasional; dan
4.memenuhi...
SK No 27514 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-21 -
4 memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi
pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional
lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik
lndonesia, atau pegawailkaryawan badan
usaha atau swasta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 1
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa diberikan
kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, dan Tenaga
Keolahragaan yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(21 Pemberian penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat
luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. bagi Olahragawan, paling rendah meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat Asia; dan
b. bagi Pembina Olahraga dan Tenaga Keolahragaan:
1. telah membina dan melatih Olahragawan
sehingga secara konsisten paling sedikit
2 (dua) kali meraih medali pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga tingkat Asia; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
5 (lima) tahun sehingga meraih medali pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
paling rendah di tingkat Asia.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 30Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Anggota Kepolisian Negara Republik IndonesiaDisebut dalam Pasal 30Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 30Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IjazahDisebut dalam Pasal 30Ijazah adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 30Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 30Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 30Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara