Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olahraga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku Olahraga,
Organisasi Olahraga, swasta, badan usaha, dan
Perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa
dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat regional dan
internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pelaku
Olahraga, Organisasi Olahraga, swasta, badan
usaha, dan Perseorangan yang berprestasi dan/atau
berjasa dalam memajukan Olahraga pada kejuaraan
Olahraga atau pekan Olahraga tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal43...
SK No 275151 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-28-
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 42Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 42Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 42Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 42Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KewenanganDisebut dalam Pasal 42Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 42Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Organisasi OlahragaDisebut dalam Pasal 42Organisasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara