Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 29
(1) Penghargaan Olahraga pada lingkup Olahraga Prestasi
dalam bentuk beasiswa diberikan kepada Olahragawan
dan Tenaga Keolahragaan.
(21 Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga
dalam bentuk beasiswa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik baik; dan
2. menjadi juara pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. berstatus atau terdaftar sebagai peserta didik
dengan prestasi akademik paling rendah baik;
2.telah...
SK No 275143 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-20-
2 telah membina dan melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 2 (dua) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
3 berkontribusi terhadap keberhasilan
Olahragawan dalam waktu paling singkat
2 (dua) tahun sehingga menjadi juara pada
pekan Olahraga dan/atau kejuaraan Olahraga
tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 29Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
BeasiswaDisebut dalam Pasal 29Beasiswa adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
IkanDisebut dalam Pasal 29Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 29Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 29Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Olahraga PrestasiDisebut dalam Pasal 29Olahraga Prestasi adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 29Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara