Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 37
Persyaratan khusus penerima Penghargaan Olahraga dalam
bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima
penghargaan berupa bonus dalam bentuk uang dan/atau
barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf b dan huruf c meliputi:
a. bagi Olahragawan:
1. meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/atau internasional; dan
2. Olahragawan peserta olimpiade dan/atau
paralimpiade;
b. bagi Tenaga Keolahragaan:
1. membina dan/atau melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga meraih
medali pada pekan Olahraga dan/atau kejuaraan
Olahraga di tingkat daerah, nasional, dan/atau
internasional;
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat daerah, nasional,
dan/ atau internasional'
3.membina...
SK No 275148 A
PRESIDEN
]TEPUELIK INDONESIA
-25-
3. membina dan/atau melatih Olahragawan dalam
waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga menjadi
peserta olimpiade dan paralimpiade; dan
4. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun
sehingga menjadi peserta pada olimpiade dan/atau
paralimpiade;
c. bagi Organisasi Olahraga:
1. telah membina Olahragawan sehingga menjadi juara
paling sedikit 2 (dua) kali pada pekan Olahraga
dan/atau kejuaraan Olahraga di tingkat daerah,
nasional, dan/atau internasional; dan
2. berkontribusi terhadap keberhasilan Olahragawan
dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun sehingga
meraih medali pada pekan Olahraga dan/atau
kejuaraan Olahraga di tingkat nasional.
BAB IV
STANDAR PEMBERIAN PENGHARGAAN OLAHRAGA
Bagian Kesatu
Lingkup Olahraga Pendidikan
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 37Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IkanDisebut dalam Pasal 37Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 37Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
KeolahragaanDisebut dalam Pasal 37Keolahragaan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Olahraga PendidikanDisebut dalam Pasal 37Olahraga Pendidikan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
OlahragawanDisebut dalam Pasal 37Olahragawan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar, atau…
Organisasi OlahragaDisebut dalam Pasal 37Organisasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara