Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 46
(1) Pemberian Penghargaan Olahraga dilaksanakan oleh
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah pada
peringatan:
a. hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia;
b. hari Olahraga nasional;
c. hari besar nasional; dan
d. hari ulang tahun lahirnya lembaga negara, instansi
pemerintah, provinsi, dan atau kabupaten kota.
/ /
(21 Selain hari peringatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pemberian Penghargaan Olahraga juga dapat
diberikan pada:
a. penyelenggaraan. . .
SK No 275152 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
a. penyelenggaraan pekan Olahraga dan kejuaraan
Olahraga;
b. acara khusus pemberian Penghargaan Olahraga;
dan/atau
c. acara resmi lainnya.
(3) Pemberian Penghargaan Olahraga oleh Organisasi
Olahraga, Organisasi Lain, badan usaha, dan/atau
Perseorangan dapat dilaksanakan pada peringatan atau
acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2).
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 46Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
AnakDisebut dalam Pasal 46Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 46Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 46Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kejuaraan OlahragaDisebut dalam Pasal 46Kejuaraan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Organisasi OlahragaDisebut dalam Pasal 46Organisasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PatenDisebut dalam Pasal 46Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara