Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 51
(1) Jumlah keanggotaan tim penilai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merzrngkap anggota; dan
c. maksimal 11 (sebelas) orang anggota.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas unsur:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, atau
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan
tingkatan tim penilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5O ayat (1);
b. Organisasi Olahraga;
c. tokoh Olahraga;
d. akademisi bidang Olahraga;
e. praktisi bidang Olahraga; dan
f. wartawan media massa.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Organisasi OlahragaDisebut dalam Pasal 51Organisasi Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PatenDisebut dalam Pasal 51Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 51Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 51Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
WartawanDisebut dalam Pasal 51Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.Ketentuan definisi utama adalah Pasal 1 angka 4 UU Nomor…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara