Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 38
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan
Penghargaan Olah raga dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Pusat memberikan Penghargaan
Olahraga kepada penerima Penghargaan Olahraga
lingkup Olahraga Pendidikan yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan Olahraga pada
tingkat regional dan internasional;
b. Pemerintah Daerah provinsi memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat nasional; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan
Penghargaan Olahraga kepada penerima
Penghargaan Olahraga lingkup Olahraga Pendidikan
yang berprestasi dan/atau berjasa dalam
memajukan Olahraga pada tingkat provinsi.
(21 Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberikan Penghargaan
Olahraga berdasarkan tingkatan kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah Terkait
Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong pembinaan serta…
Penghargaan OlahragaDisebut dalam Pasal 38Penghargaan Olahraga adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IkanDisebut dalam Pasal 38Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KewenanganDisebut dalam Pasal 38Kewenangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Olahraga PendidikanDisebut dalam Pasal 38Olahraga Pendidikan adalah istilah dalam hukum keolahragaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PatenDisebut dalam Pasal 38Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 38Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 38Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPPU/1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
- 2. PERPPU/2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang
- 3. PERPPU/1/2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan Umum
- 4. PERPPU/2/2022 tentang Cipta Kerja
- 5. PERPPU/148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara