Pasal 110
Peran Masyarakat dalam ruang laut
dilakukan tahaP:
Pada
a, perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang L,aut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Pasal 1 11
Bentuk perEm Masyarakat dalam perencanaan zonasl
Kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 huruf a beruPa:
a. memberikan masukan mengenai:
1. persiapan pen5 rsunan rencana zonasi Kawasan
AntarwilaYah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentilikasian potensi dan masalah
pembangunan wilaYah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
AntarwilaYah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah'
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Dairah, dan/atau sesarna unsur Masyarakat dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah.
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 110Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 110Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PenetapanDisebut dalam Pasal 110Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PengembangDisebut dalam Pasal 110Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Pengendalian Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 110Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mengarahkan dan memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana, izin, standar, dan ketentuan…
PersDisebut dalam Pasal 110Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
RuangDisebut dalam Pasal 110Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
