PORTAL REGULASIPERPRES
PERPRES Nomor 65 Tahun 2025
Tentang
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa Tenggara
Sedang dibacaPasal 2Pasal 2 dari 112
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah [.aut Selatan Jawa Bali dan Nusa
Tenggara meliputi wilayah perairan dan wilayah
yurisdiksi di Laut Selatan Jawa Bali dan Nusa
Tenggara.
pada (l)
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud ayat
l2l
meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. zona tambahanl
b. zpna ekonomi eksklusif Indonesia; dan
c. landas kontinen.
Pasal 3...
SK No l9l270A
