Pasal 91
bawah
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
89 ayat (41
Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal
hukum laut
dilaksanakan dengan memperhatikan
internasional.
(2t Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
ayat (1) meliputi:
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan
l. penelitian dan
pembongkaran,
2. pemasangan, ,
pemindahan dan/atau perbaikan pipa
dan/atau kabel bawah Laut;
3. pelayaran;
4. konservasi Sumber Daya lkan; dan/ atau
fungsi
5, kegiatan lainnya yang selaras dengan
pipa dan/atau kabel bawah Laut;
syarat
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan
meliputi:
I ikan yang tidak mengganggu
keberadaan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut;
2. pendirian . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2. pendirian dan/atau penemPatan bangunan
dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu
fungsi pipa dan/atau kabel bawah Lautl
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
l. labuhkapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3 ikan demersal dengan alat
ikan yang dapat mengganggu
keberadaan dan fungsi pipa dan/ atau kabel
bawah Laut.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 91Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KapalDisebut dalam Pasal 91Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
MineralDisebut dalam Pasal 91Mineral adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
PelayaranDisebut dalam Pasal 91Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 91Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 91Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PertambanganDisebut dalam Pasal 91Pertambangan adalah istilah dalam hukum pertambangan mineral dan batubara yang menjelaskan komoditas mineral atau batubara, wilayah pertambangan, perizinan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
