Pasal 13
(l) Kebijakan untuk mewujudkan perluasan Kawasan
Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi di Laut
untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya
Ikan sebagaimana dimaksud dal,am Pasal 7 huruf f
meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di Laut
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang
signifikan secara biologis dan ekologis;
b. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapal tenggelam;
c, pengembangan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut untuk efektivitas dan
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut dalam
mendukung perikanan berkelanjutan; dan
d pelindungan dan pelestarian untuk keberlanjutan
stok Sumber Daya Ikan.
(2) Strategi. . .
SK No l9l257A
Il
RE:PUBUT INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
Laut berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang
signifikan secara biologis dan ekologis Fri
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a, mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
Kawasan
b. dan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signilikan secara biologis dan ekologis'
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
perairan pesisir; dan
b. dan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam yang berada di dalam dan di luar
perairan pesisir.
jejaring
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan
Konservasi di Laut untuk efektivitas dan
Kawasan Konservasi di Laut dalam
mendukung perikanan tan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
jejaring
a. membentuk Kawasan Konservasi;
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c. mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan
jejaring l(awasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
pengelolaan
e. efektivitas Kawasan
Konservasi; dan
f. pengawasan dan
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan
Konservasi.
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan se
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a, efektivitas Sumber
Daya Ikan di WPPNRI;
b. pengembangan. . .
SK No l9l256A
tTTiTT:IfIiIITIi A
b. sistem terintegrasi
dengan teknologi informasi;
c. menetapkan status dan profil Sumber Daya lkan;
d. penetapan dan rehabilitasi stok Sumber Daya
lkan; dan
e melakukan pemantauan, monitoring, dan evaluasi
pemanfaatan stok Sumber Daya lkan.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
EkosistemDisebut dalam Pasal 13Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas,…
GrasiDisebut dalam Pasal 13Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Pengertian…
IkanDisebut dalam Pasal 13Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 13Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KapalDisebut dalam Pasal 13Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
Kawasan KonservasiDisebut dalam Pasal 13Kawasan Konservasi adalah istilah dalam hukum konservasi sumber daya alam hayati yang menjelaskan sumber daya alam hayati, ekosistem,…
Muatan KapalDisebut dalam Pasal 13Muatan Kapal adalah istilah yang digunakan dalam hukum pelayaran untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan angkutan di perairan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
