Pasal 113
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan
ruang Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan
undangan.
Istilah Terkait
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
IkanDisebut dalam Pasal 113Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Pelindungan Lingkungan LautDisebut dalam Pasal 113Pelindungan Lingkungan Laut adalah istilah yang digunakan dalam konteks hukum kelautan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan wilayah…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 113Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pemerintah DaerahDisebut dalam Pasal 113Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan…
Pemerintah PusatDisebut dalam Pasal 113Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara dibantu Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud…
PeraturanDisebut dalam Pasal 113Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Peraturan Perundang-undanganDisebut dalam Pasal 113Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
