Pasal 36
(1) Kawasan Budi Daya dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan ruang
untuk:
a.
b. Pelabuhan;
c.
d. perikanan tangkap;
e. perikanan budi daya;
f. energi;
dan keamanan;
c.
h. dumphg area; dan
i.
(21 Arahan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali,
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa
Tenggara fimur.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebasaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di
sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa
Yograkarta, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(41 Arahan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi BaIi,
dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d berada di
sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa
Yoryakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali,
Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
(6) Arahan ruang untuk perikanan budi
daya dimaksud pada ayat (1) huruf e
berada di sebagian perairan Provinsi Banten, Provinsi
Jawa Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(7) Arahan...
SK No l9l228A
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah
Istimewa Yoglakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi
Jawa Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Jawa
Barat.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk dumping area
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h berada di
sebagran perairan Provinsi Banten, Provinsi Jawa
Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
(1O) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Barat, Provinsi Nusa
Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Istilah Terkait
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, atau elektromagnetika. Uraian ini merupakan…
IkanDisebut dalam Pasal 36Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kawasan Budi DayaDisebut dalam Pasal 36Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang mempunyai fungsi atau karakteristik khusus sebagai kawasan budi daya berdasarkan penetapan dan…
PariwisataDisebut dalam Pasal 36Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah,…
PelabuhanDisebut dalam Pasal 36Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan pengusahaan…
Pemanfaatan RuangDisebut dalam Pasal 36Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan menggunakan atau memanfaatkan ruang sesuai fungsi, izin, standar, dan ketentuan dalam hukum penataan ruang.…
Pengelolaan EnergiDisebut dalam Pasal 36Pengelolaan Energi adalah istilah dalam hukum energi yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PerikananDisebut dalam Pasal 36Perikanan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045
