Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 18
(1) Dalam rangka penyaluran Rupiah Murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, KPA BUN menetapkan surat keputusan penyaluran Rupiah Murni berdasarkan DIPA BUN. (2) Berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mengaj ukan surat pengajuan penyaluran kepada PPK yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner. (3) Pengajuan surat pengajuan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. nomor rekening untuk penyaluran Rupiah Murni; dan b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner. (4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Istilah Terkait
Keputusan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PutusanDisebut dalam Pasal 18keputusan pengadilan yang menyelesaikan atau menentukan suatu perkara atau persoalan hukum sesuai kewenangan dan hukum acara yang berlaku.…
RekeningDisebut dalam Pasal 18Rekening adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
Surat PernyataanDisebut dalam Pasal 18Surat Pernyataan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks profesi hukum, kuasa, atau dokumen hukum. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045