Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 351
(1) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
menjamin pelindungan data dan informasi Kesehatan
setiap individu.
(21 Pemrosesan data dan informasi Kesehatan yang
menggunakan data Kesehatan individu wajib
mendapatkan persetujuan dari pemilik data dan/ atau
memenuhi ketentuan lain yang menjadi dasar
pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pelindungan
data pribadi.
(3) Pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berhak:
a. mendapatkan informasi mengenai tqiuan
pengumpulan data Kesehatan individu;
b. mengakses dan melakukan perbaikan data dan
informasi melalui penyelenggara Sistem Informasi
Kesehatan;
c. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
datanya ke penyelenggara Sistem
Informasi Kesehatan lainnya;
d. meminta . . .
rlTrT|:Tr[IiIIfif.III{Tltr
d. meminta penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan
menghapus data yang tidak benar atas persetqiuan
pemilik data; dan
e. mendapatkan hak subjek data pribadi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang pelindungan data pribadi.
(4) Hak pemilik data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikecualikan untuk kepentingan tertentu sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang
pelindungan data pribadi.
(5) Penyelenggara Sistem Informasi Kesehatan wajib
kepada pemilik data apabila terdapat
kegagalan pelindungan data dan informasi Kesehatan
individu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pelindungan data pribadi.
(6) Pelindungan data dan informasi Kesehatan setiap
individu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB xII
KE.JADIAN LUAR BIASA DAN WABAH
Bagran Kesatu
Kejadian Luar Biasa
Istilah Terkait
Kesehatan adalah keadaan sehat seseorang secara fisik, jiwa, dan sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkan…
Sistem Informasi KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniSistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan pemanfaatan informasi kesehatan untuk mendukung…
Fasilitas Pelayanan KesehatanDasar hukum merujuk Pasal dalam regulasi iniFasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan…
Akses Pasien terhadap Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Pasien terhadap Rekam Medis adalah istilah yang digunakan dalam hukum kesehatan untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
Akses Rekam MedisDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis adalah konsep kerahasiaan dan dokumentasi pelayanan kesehatan yang akses, penyimpanan, dan pengungkapannya dibatasi oleh hukum.…
Akses Rekam Medis PasienDasar hukum merujuk regulasi iniAkses Rekam Medis Pasien adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan,…
Alat KesehatanDasar hukum merujuk regulasi iniAlat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, peralatan, implan, reagen, material, atau benda sejenis yang digunakan untuk tujuan kesehatan…
ApotekDasar hukum merujuk regulasi iniApotek adalah istilah dalam pelayanan kesehatan atau kefarmasian yang berkaitan dengan obat, resep, tenaga kesehatan, izin praktik, persetujuan…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. UU/7/2017 tentang Pemilihan Umum
- 2. UU/7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- 3. PKPU/7/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
- 4. PP/18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- 5. PP/35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja