Pasal 7
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6), Pasal 3 ayat (1), Pasal
4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), dan/atau Pasal 6 ayat (2)
dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan kegiatan usaha dan/ atau pembekuan
kegiatan usaha UUS ; dan/atau
c. pencabutan izin usaha dan/ atau pencabutan izin
UUS .
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat
(1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa
denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(3) Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Otoritas Jasa
Keuangan dapat melakukan:
a. pembatasan kegiatan usaha tertentu;
b. pembatalan persetujuan; dan/atau
c. penilaian kembali terhadap pihak utama.
(4) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat diberikan paling banyak 3 (tiga)
kali berturut - turut dengan masa berlaku masing -
masing paling lama 2 (dua) bulan.
(5) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Lembaga Penjamin telah menyelesaikan penyebab
pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi
peringatan tertulis.
(6) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan
Lembaga Penjamin tetap tidak memenuhi ketentuan
penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa Keuangan
mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha
dan/ atau sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS.
(7) Sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS diberikan secara
tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(8) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis,
sanksi pembekuan kegiatan usaha atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS berakhir pada hari
libur, sanksi peringatan tertulis, sanksi pembekuan
kegiatan usaha dan/ atau sanksi pembekuan kegiatan
usaha UUS berlaku hingga hari kerja pertama
berikutnya.
(9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu
pembekuan kegiatan usaha dan/ atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) Lembaga Penjamin telah
menyelesaikan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan
- 10 -
usaha dan/ atau sanksi pembekuan kegiatan usaha
UUS.
(10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha dan/ atau
sanksi pembekuan kegiatan usaha UUS masih berlaku
dan Lembaga Penjamin tetap melakukan kegiatan
usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat
langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha
dan/atau sanksi pencabutan izin UUS.
(11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) Lembaga Penjamin tidak juga memenuhi
ketentuan penyebab pelanggaran, Otoritas Jasa
Keuangan mencabut izin usaha dan/atau izin UUS
Lembaga Penjamin yang bersangkutan.
(12) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan sanksi
pembekuan kegiatan usaha dan/atau sanksi
pembekuan kegiatan usaha UUS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau sanksi
pencabutan izin usaha dan/atau sanksi pencabutan
izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi
Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media massa
berbahasa Indonesia dalam bentuk elektronik
dan/atau cetak yang beredar secara nasional.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
Bagian Kesatu
Mekanisme Penjaminan dan Penjaminan Syariah
Istilah Terkait
Bahasa adalah istilah dalam hukum pemajuan kebudayaan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
IkanDisebut dalam Pasal 7Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 7Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
IzinDisebut dalam Pasal 7Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PersDisebut dalam Pasal 7Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045