Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 2 , Biro Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan analisis, koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi
tata kelola arsitektur, data, teknologi informasi, dan
transformasi digital di lingkungan Kementerian;
b. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, analisis,
desain, pembangunan, pengembangan, pengujian,
penerapa n, dan pemeliharaan aplikasi dan sistem
informasi di lingkungan Kementerian;
c. perencanaan, analisis, desain, pembangunan, pengujian,
penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan infrastruktur
dan teknologi digital Kementerian ; dan
d. perencanaan, pengujian, pengawa san, penerapan , dan
kelaikan keamanan data dan teknologi informasi , dan
transformasi digital di lingkungan Kementerian .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsitekDisebut dalam Pasal 23Arsitek adalah seseorang yang melakukan Praktik Arsitek dan memiliki kompetensi profesional sesuai persyaratan hukum yang berlaku. Penjelasan ini…
DesaDisebut dalam Pasal 23Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur serta mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat,…
IkanDisebut dalam Pasal 23Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 23Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 23Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Teknologi InformasiDisebut dalam Pasal 23Teknologi Informasi adalah teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Uraian ini merupakan penjelasan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045